Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jayapura, Sihar Lumban Tobing, S. H.
Sentani – Bertempat di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jayapura menggelar rapat dengan pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura pada Senin (11/9/2023).
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jayapura Sihar Lumban Tobing, S.H., dan dihadiri sejumlah anggota dewan. Sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri Sekda Kabupaten Jayapura Dr. Hana S. Hikoyabi, M.KP., dan para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Jayapura.
“Rapat hari ini kami dari Bapemperda DPRD Kabupaten Jayapura mengundang teman-teman eksekutif terutama Bappenda dan OPD-OPD terkait, untuk pemaparan rencana penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Jayapura Tahun 2023,” kata Sihar Lumban Tobing di Gunung Merah Sentani.
Menurut Sihar pihaknya melaksanakan rapat ini, karena sesuai perintah Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Ia berpandangan bahwa (Raperda) tersebut harus segera ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Karena terhitung 5 Januari 2024 nanti Perda ini harus jalan.
“Maka itu, kita bikin rapat bersama eksekutif hari ini. Sementara tujuan dari rapat ini, untuk memberikan pemahaman kepada semua anggota dewan. Bahwa perda ini, sangat penting baik dari segi regulasinya, juga pendapatan daerah atau manfaat untuk daerah yang pada akhirnya guna kepentingan rakyat. Sehingga diadakan rapat bersama ini,” jelas pria yang juga pengacara kondang di Kabupaten Jayapura ini.
“Puji Tuhan, dari hasil rapat ini ada kesepahaman dan juga keseragaman dari pihak eksekutif dengan legislatif. Di mana, semuanya bersepakat agar Raperda ini segera ditetapkan sebagai peraturan daerah dan perda ini sangat penting,” tambahnya.
Lalu, kata Sihar, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi sebuah produk hukum di daerah itu semuanya ada di pihak legislatif.
“Nah, ini sekarang tinggal di DPR saja. Selaku ketua Bapemperda, saya sudah memfasilitasi rapat ini dan sekarang ini semuanya tinggal di tiga (3) pimpinan dewan. Supaya bisa membuat pembukuan sidang paripurna untuk penetapan Raperda ini menjadi sebuah perda,” katanya.
“Kalau raperda ini tidak ditetapkan sesegera mungkin di tahun ini, maka konsekuensinya sudah dipastikan kita semua akan dapat sanksi yang bisa berakibat kepada rakyat. Bisa saja sanksinya berupa penundaan DAU, kemudian dana bagus hasil atau DBH bahkan pemotongan dana. Jadi, ini harus disikapi dengan serius oleh pimpinan dewan, bahwa harus ditetapkan secepatnya,” tegas sihar.
Karenanya, kata Sihar, semua proses dari rancangan peraturan daerah inipun sudah berjalan mulai dari tahun lalu.
“Dengan kita tetapkan raperda ini masuk sebagai sebuah propemperda, kemudian setelah itu teman-teman eksekutif sudah mulai membahas dengan cara menyusun naskah akademik, kajian-kajian akademik termasuk pembahasan di OPD-OPD terkait masalah pajak dan retribusi daerah. Bahkan pihak eksekutif mendapat pendampingan dari tim Kanwil Kemenkumham dan juga sudah melakukan konsultasi di Biro Hukum Papua, serta raperda ini juga sudah dilakukan uji publik untuk mendapat masukan maupun pembobotan,” kata Anggota Komisi A DPRD ini.
“Sekali lagi, saya ingin sampaikan bahwa sekarang ini saya kembalikan kepada tiga pimpinan dewan untuk segera membuat pembukuan sidang paripurna untuk penetapan raperda ini, karena ini merupakan perintah Undang-Undang. Sebagai ketua Bapemperda, kewenangan dan ranah saya sebatas sampai disini,” tutupnya.