Jayapura – BPJS Kesehatan Cabang Jayapura telah mensosialisasikan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penjaminan Pelayanan Kesehatan Dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) dalam Program Jaminan Kesehatan kepada Badan Usaha yang menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Anita Panggabean menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi yang ada, penjaminan pelayanan kesehatan antara BPJS Kesehatan dengan AKT diberikan pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk peningkatan perawatan yang lebih tinggi dari haknya dan/atau rawat jalan eksekutif sesuai peraturan perundangan dengan alur pelayanan sesuai ketentuan Program JKN-KIS.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, badan usaha yang hadir agar dapat memahami mekanisme Penjaminan Pelayanan Kesehatan Dengan AKT sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020, khususnya bagi badan usaha yang memiliki AKT selain Program JKN-KIS,”ujar Anita, Senin (1/2/2021).
Anita menjelaskan, terdapat beberapa perbedaan antara Peraturan BPJS Kesehatan nomor 4 Tahun 2020 dengan Peraturan BPJS Kesehatan nomor 4 Tahun 2016, diantaranya bahwa saat ini tidak lagi diperlukan adanya Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan AKT dan tidak terdapat penagihan klaim oleh AKT kepada BPJS Kesehatan (mekanisme split billing dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan).
“Selisih biaya peningkatan hak kelas perawatan baik untuk rawat inap maupun rawat jalan eksekutif tersebut dapat dibayarkan oleh peserta yang bersangkutan, pemberi kerja, atau AKT. Penjaminan pelayanan kesehatan antara BPJS Kesehatan dengan AKT diberikan pada FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” tambah Anita.
Perwakilan dari Badan Usaha yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa hal-hal yang selama ini belum dipahaminya langsung ditanyakan dan mendapatkan jawaban yang jelas dari BPJS Kesehatan. Ia memberikan apresiasi atas sosialisasi yang diberikan kepada badan usaha yang telah menjadi peserta JKN-KIS.
Menurut perwakilan Badan Usaha tersebut, kebijakan atau informasi terbaru BPJS Kesehatan ini akan disampaikan kepada seluruh karyawan.
Pihaknya berharap kedepannya BPJS Kesehatan terus memberikan informasi terbaru terkait Program JKN-KIS khususnya kepada seluruh badan usaha, sehingga para pemberi kerja dapat memberikan hak seluruh pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (zul)