JAYAPURA – Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua MB Setiyo Wahyudi, SE, MM, mengimbau masyarakat di bumi cenderawasih untuk memanfaatkan program pembebasan denda pajak administrasi kendaraan bermotor.
Kebijakan untuk pemutihan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.
“Tanggal 30 November sudah selesai, tidak ada lagi pemutihan pajak kendaraan, masih ada waktu sepekan untuk masyarakat memanfaatkannya untuk melunasi tunggakan pajak atau melakukan balik nama kendaraan,” kata Setiyo Wahyudi kepada wartawan di Jayapura, Sabtu (21/11/2020).
Wahyudi mengatakan, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor didasarkan pada keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/149/2020 tentang pembebasan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, denda dan pokok BBN-KB.
Ia mengatakan, terkait pembebasan pajak kendaraan bermotor didasarkan atas keterlambatan pendaftaran atau pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Menurutnya, keterlambatan pendaftaran baik kendaraan yang untuk pengesahan atau pun pajak kendaraan yang satu tahun ataupun tahun berjalan, untuk kendaraan bermotor tunggakan dua tahun tiga tahun empat tahun dan lima tahun apakah itu sudah ditetapkan ataupun belum mendaftar dendanya semua dihapuskan.
Untuk itu, tukasnya, pihaknya menghimbau kepada saudara–saudara kita, untuk bisa memanfaatkan kesempatan ini atas relaksasi yang dilakukan oleh pemerintah.
Menurutnya, selanjutnya untuk pembayaran dari pada pajak kendaraan atau bea balik nama tadi bisa dilakukan di seluruh Kantor Unit Pelayanan Dinas (UPD) Samsat Se- Papua atau pun di Gerai atau Payment Point di seluruh Papua atau Samsat Keliling di masing- masing Samsat seluruh Papua.
Disamping itu, katanya, untuk pembayaran pajak dapat dilakukan di ATM Bank Papua. Namun demikian, untuk ATM tentu ada syarat- syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Mudah- mudahan bapak ibu sekalian dapat menggunakan gerai-gerai atau tempat- tempat layanan- layanan, yang dimiliki oleh Bapenda Papua, sehingga tak menjadi sulit atau pun jauh dari pada dalam melakukan pembayaran pajak,” jelasnya.