JAYAPURA – Satu pelaku spesialias pencurian kendaraan bermotor berinisial FN (23) tidak dapat berkutik ketika diamankan Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota ketika asyik berpesta minuman keras bersama rekannya di kawasan Dok 4 Pantai, Selasa (4/8) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komanang Yustrio mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari hasil penyilidikan berdasarkan rekaman CCTV.
“Hasil pengembangan pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan,” jelasnya.
Hasil pengembangan kata Kasat, pihaknya berhasil mengamankan satu unit motor Honda Vario LP/623/VIII/2020/Papua/Res Jpr Kota tanggal 03 Agustus 2020 tentang Curanmor.
“Usai menggasak motor tersebut, pelaku langsung menyimpanya di rumah kekasinya di Perumahan Organda Padang Bulan,” katanya.
Saat ini Tim Opsnal masih melakukan pengembangan, mengingat kuat pelaku merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor.
“Kami masih kembangkan dugaan pelaku lebih dari satu kali melakukan aksi pencurian,” jelasnya.
Kasat pun menambahkan, pelaku FN kini telah ditetapkansebagai tersangka oleh penyidik, bahkan pelaku terjerat penjara diatas 5 tahun lantaran telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.