Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan besaran upah minimum provinsi atau UMP tahun 2024 sebesar Rp4.024.270.
Angka tersebut mengalami kenaikan 4,13 persen atau setara Rp159.573 dibandingkan UMP tahun 2023. Penetapan tersebut berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua.
Kenaikan UMP tersebut berlaku diseluruh sektor usaha. Kalangan pengusaha pun menyambut baik penetapan tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua, Tulus Sianipar menilai angka tersebut sudah ideal.
“Naik 4,13 persen masih wajar. Setiap daerah kadang memperhitungkan kondisi daerahnya, makanya ada faktor lain. Angka tersebut juga diterima oleh semua pihak karena sampai saat ini tidak ada yang komplain,” kata Tulus di Jayapura, Senin (27/11/2023).
Menurut Tulus, jika UMP yang terlalu tinggi akan mengganggu jalannya usaha dan bisa berdampak kepada pemutusan hubungan kerja. (Zulkifli)