Jayapura – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembahasan Raperdasi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua tahun 2024, yang berlangsung di Ruang Sidang DPR Papua, Selasa 13 Agustus 2024.
Dalam rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE didampingi Wakil Ketua I DPR Papua Dr Yunus Wonda, SH, MH dan Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize, SSi dan dihadiri anggota DPR, MRP, Forkompinda Papua, Ketua Pengadilan Tinggi Papua, BPK RI, BPKP Provinsi Papua, Sekda Papua, para asisten Sekda, para pimpinan OPD, serta pejabat fungsional Ahli madya di lingkungan pemerintah Provinsi Papua.
Sesuai kesepakatan bersama terhadap materi Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (KUPA dan PPAS) Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi dasar dalam perhitungan rancangan APBD Perubahan Provinsi Papua tahun anggaran 2024.
Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan APBD ini dilakukan sesuai amanat Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Apalagi kata Jhony, perubahan ini mencakup penyesuaian terkait perkembangan yang tidak sesuai asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), pergeseran anggaran, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, serta kondisi darurat atau luar biasa.
“Total APBD semula sebesar Rp 3,024 triliun, kini berubah menjadi Rp 4.295 triliun, dengan Anggaran Pendapatan semula sebesar Rp 2,739 triliun berubah menjadi Rp 3,044 triliun atau meningkat 11,13 persen,” ungkap Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw, SE pada Rapat Paripurna DPR Papua dengan agenda Pembahasan Raperdasi tentang Perubahan APBD Provinsi Papua tahun 2024, Selasa, 13 Agustus 2024.
Sedangkan, Anggaran Belanja semula lanjutnya, sebesar Rp 3,099 triliun berubah menjadi Rp 4,255 triliun atau meningkat sebesar 41,43 persen.
Untuk Anggaran Pembiayaan Daerah (Netto) semula sebesar Rp 270 miliar berubah menjadi Rp 1,221 triliun atau meningkat sebesar 348,76 persen.
Dijelaskan, berdasarkan kebijakan umum Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan prioritas pembangunan serta fokus pelaksanaannya di tahun 2024, maka Belanja Daerah pada perubahan Tahun Anggaran 2024 direncanakan semula sebesar Rp 3,099 triliun berubah menjadi Rp 4,295 Trilyun atau meningkat sebesar 42,05 persen, yang terdiri dari Belanja Operasi direncanakan semula sebesar Rp 2,252 triliun dirubah menjadi Rp 3,423 triliun atau meningkat sebesar 51,49 persen.
Padahal, belanja Modal direncanakan semula sebesar Rp 524,35 miliar dirubah menjadi Rp 565,100 miliar atau meningkat sebesar 7,77 persen.
Belanja Tidak Terduga direncanakan semula sebesar Rp 11,52 miliar dirubah menjadi Rp 31,83 miliar atau meningkat sebesar 176,34 persen. Belanja Transfer direncanakan semula sebesar Rp 220,37 miliar dirubah menjadi Rp 235,63 miliar atau meningkat sebesar 6,92 persen.
Menurut Jhony Banua Rouw, pada penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 ini, perimbangan pendapatan dan belanja daerah akan mengalami defisit sebesar Rp 941,66 miliar diakibatkan tingginya kebutuhan belanja tahun 2024 terkait belanja yang yang bersifat wajib dan mengikat serta belanja yang mendukung pelayanan pendidikan, kesehatan khususnya pelayanan Rumah Sakit, dan Pemberdayaan perekonomian masyarakat.
“Oleh karena itu defisit ini selanjutnya akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp 966,66 miliar,” jelasnya.
Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh alat kelengkapan dewan. Baik fraksi, dan Kelompok Khusus DPR Papua untuk melakukan kajian pembahasan secara sungguh-sungguh terhadap Perubahan APBD 2024 ini sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Apalagi kata JBR, rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam proses pembahasan dan persetujuan Perubahan APBD 2024 Provinsi Papua.
Sementara itu, Pj Gubernur Papua Ramses Limbong dalam pidato penjelasan Raperdasi APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan Sekda Papua Dr Muhammad Ridwan Rumasukun mengakui terdapat beberapa kebijakan pemerintyah pusat dan provinsi yang berkaitan langsung dengan perubahan jumlah anggaran pendapatan maupun anggaran belanja.
Dikatakan, kebijakan tersebut antara lain berpengaruh terhadap jumlah anggaran pendapatan yang diperkirakan mengalami penambahan dikarenakan adanya penambahan penerimaan pada komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari Hasil Pengeloaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain PAD yang Sah.
Selain itu, kata Ridwan Rumasukun, jika penambahan penerimaan juga terjadi pada komponen pendapatan transfer yang berasal dari pendapatan transfer Pemerintah Pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
“Selain itu juga terdapat perubahan pada Pembiayaan Daerah, dimana pada komponen Penerimaan Pembiayaan Daerah terdapat penambahan penerimaan yang berasal dari pos SILPA tahun anggaran 2023,” ungkapnya..
Oleh karena itu, tandas Ridwan Rumasukun, berdasarkan kesepakatan bersama dewan terhadap KUPA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 yang selanjutnya menjadi dasar dalam perhitungan Rancangan APBD Perubahan Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024 adalah Total APBD semula sebesar Rp 3,024 triliun berubah menjadi Rp 4.295 triliun, dengan Anggaran Pendapatan semula sebesar Rp 2,739 triliun berubah menjadi Rp 3,044 triliun atau meningkat 11,13 persen.
Dimana, anggaran Belanja semula sebesar Rp 3,099 triliun berubah menjadi Rp 4,255 triliun atau meningkat sebesar 41,43 persen. Untuk Anggaran Pembiayaan Daerah (Netto) semula sebesar Rp 270 miliar berubah menjadi Rp 1,221 triliun atau meningkat sebesar 348,76 persen.
Menurutnya, Rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2024, berpedoman pada hasil evaluasi atas realisasi pendapatan daerah Tahun 2024 Semester I dan proyeksi pencapaian kinerja terbaik yang dapat diterima dalam tahun 2024 ini.
Namun demikian, Pj Gubernur Papua menyampaikan target perubahan asumsi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2024, diantaranya, target Penerimaan Pendapatan Asli Daerah semula sebesar Rp 565,38 miliar menjadi Rp 686,10 miliar atau mengalami peningkatan sebesar 21,35 persen.
Penerimaan pendapatan dari sumber Pendapatan Transfer direncanakan semula sebesar Rp 2,172 triliun menjadi Rp 2,357 triliun atau meningkat sekitar 8,51 persen.
Penerimaan pendapatan dari sumber Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah semula sebesar Rp 1 miliar dirubah menjadi sebesar Rp 350 juta atau menurun sebesar 65,00 persen.
Sebelumnya, DPR Papua bersama Pemprov Papua telah menandatangani persetujuan bersama atas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. (Tiara).