Pasific Pos.com
Info Papua

APBD Papua 2022 Sah, Sebesar Rp 8,9 Triliun

Wakil Ketua I DPR Papua, DR.Yunus Wonda, SH MH didampingi Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize, SS dan Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM saat menyerahkan hasil keputusan DPR Papua kepada Sekda Papua, DR. M. Ridwan Rumasukun, dalam penutupan Rapat Paripurna DPR Papua, Jumat malam, 17 Desember 2021. (foto Tiara).

Jayapura – Akhirnya, APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2022 sebesar Rp 8,9 triliun, disahkan oleh DPR Papua dalam rapat paripurna, Jumat malam, 17 Desember 2021.

Dalam pengesahan APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2022 ini, 7 fraksi dan Kelompok Khusus DPR Papua menyetujui RAPBD untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2022.

Selain itu, DPR Papua juga mengesahkan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua tahun 2020.

Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize, SS mengatakan, setelah mencermati bersama penyampaian pandangan akhir fraksi – fraksi dan Kelompok Khusus DPR Papua dapat disimpulkan bahwa dalam 8 fraksi dan Kelompok Khusus Dewan dapat menerima dan menyetujui materi persidangan RAPBD Tahun Anggaran 2022.

“Untuk itu, saya tawarkan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Papua?,” kata Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize, SS saat memimpin Rapat Paripurna DPR Papua V dalam rangka penetapan Raperdasi APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2022, yang
kemudian langsung disambut setuju oleh semua anggota DPR Papua yang hadir dalam ruang sidang itu.

“Selanjutnya, terhadap materi laporan Pansus LHP BPK RI DPR Papua, apakah dapat diterima dan disetujui dengan keputusan dewan?,” sambung Edoardus Kaize yang juga kembali disetujui seluruh Anggota DPR Papua.

Sementara itu, dalam penutupan Rapat Paripurna DPR Papua, Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda, SH, MH mengatakan, dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2022, ini pertanda bahwa adanya semangat keseriusan dalam menyelesaikan semua tahapan dan agenda percepatan penyelesaian pembahasan sampai terlaksananya persetujuan pada hari ini.

Bahkan, Penasehat Fraksi Partai Demokrat DPR Papua ini juga mengungkapkan jika struktur APBD Papua tahun anggaran 2022, untuk pendapatan daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp 8,9 triliun, turun 39,07 persen atau sebesar Rp 5,7 triliun dari Anggaran Tahun 2021 sebesar Rp 14,6 triliun.

“Penurunan Pendapatan Daerah ini, salah satunya PAD mengalami penurunan sebesar Rp 704,4 miliar atau turun 37,44 % dari Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1,9 triliun menjadi sebesar Rp 1,2 triliun,” ungkapnya.

Kendati demikian, DPR Papua mengapresiasi Gubernur Papua yang terus melakukan terobosan, guna meningkatkan PAD seperti meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, perbaikan manajemen penerimaan, perbaikan sistem dan prosedur pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah serta penguatan terhadap BUMD untuk memberikan kontribusi pendapatan yang memadai.

Untuk itu, kata Yunus Wonda, DPR Papua mengimbau kepada Gubernur Papua, agar dalam inovasi menaikan PAD jangan sampai rakyat merasa terbebani, mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang akan menekan terhadap perekonomian rakyat.

“Selain itu, kami juga mengimbau kepada seluruh jajaran BUMD, kiranya dapat terus menggali potensi ekonomi yang pada akhirnya mendapatkan laba, sehingga turut berkontribusi dalam meningkatkan PAD,” tekannya.

Namun untuk belanja, lanjut Yunus Wonda, DPR Papua bersama Gubernur Papua telah menyetujui anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 9,8 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp 7,7 trilun atau 44,12% dari Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 17,5 triliun. Turunnya Anggaran Belanja pada Tahun 2022 ini, menyesuaikan sebagai akibat pendapatan daerah mengalami penurunan.

Sementara untuk pembiayaan, Yunus Wonda mengatakan, dari rencana Pendapatan Daerah sebesar Rp 8,9 triliun dan Belanja Daerah sebesar Rp 9,8 triliun, sehingga APBD Papua tahun anggaran 2022 mengalami defisit anggaran sebesar Rp 879,4 miliar.

Yunus Wonda pun mengungkapkan, jika defisit anggaran tahun 2022 direncanakan ditutup dari penerimaan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp 679,4 miliar dan pencairan dana cadangan sebesar Rp300 miliar dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 100 miliar.

Juga perlu diketahui bahwa selain APBD, pada persidangan kali ini, DPR Papua juga telah dapat menerima laporan hasil kerja Panitia Khusus LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020.

“Selanjutnya rekomendasi hasil kerja Panitia Khusus tersebut akan kami sampaikan kepada Gubernur Papua, sebagai bahan pertimbangan bagi saudara Gubernur dalam rangka menyiapkan berbagai kebijakan kedepan,” tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH dalam sambutanya diwakili Sekda Papua, DR M Ridwan Rumasukun mengatakan, dengan memperhatikan berbagai catatan dan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan Dewan, baik pada penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi Dewan dan pada saat pembahasan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, terkait antara aspek belanja dengan indikator dan tolok ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga.

Lanjut dikatakan, mengingat waktu evaluasi sesuai ketentuan adalah 15 hari, maka Raperda tentang APBD Tahun 2022 ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk menguji kesesuaian materi kesesuaian Peraturan Daerah APBD Tahun 2022 dengan yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas.

“Saya harapkan setelah Raperda tentang APBD ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam Lembaran Daerah, maka seluruh Organisasi Perangkat Daerah segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan. Juga perlu diketahui bahwa anggaran yang disiapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022 adalah anggaran maksimal, sehingga pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita dalam pengelolaan keuangan daerah,” paparnya.

Pada kesempatan itu, Gubernur juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas beberapa hal yang disampaikan oleh Badan Anggaran dan Komisi-komisi Dewan melalui laporan pendapat terhadap Raperda tentang APBD tahun anggaran 2022 rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tentang APBD Tahun Anggaran 2022.

“Usulan terkait peningkatkan PAD, adalah agenda penting yang harus sesegera mungkin untuk dilaksanakan, sudah tentu ini bukanlah perkejaan yang mudah, tetapi kami berharap adanya kerjasama yang baik antar pemerintahan didaerah tertutama antara Eksekutif dan Legislatif, maka hal tersebut dapat dicapai dengan melihat potensi-pontensi penerimaan PAD yang ada di Provinsi Papua,” harapnya. (Tiara)

Leave a Comment