Jayapura – Penjabat Gubernur, Ramses Limbong menyatakan apapun keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur, Bupati dan Walikota harus diterima oleh masyarakat Papua.
“Gugatan yang diajukan oleh kontestasi Pilkada adalah hak konstitusional. Tetapi apapun keputusan MK nantu harus kita hormati,” kata Ramses Limbong ketika diminta keterangan disela-sela Safari Natal ke beberapa kampung di Teluk Youtefa, Kota Jayapura, Senin (23/12/2024).
Gubernur Limbong juga meminta masyarakat Papua untuk tetap tenang dan menunggu hasil keputusan MK terkait sengketa pemilihan gubernur, bupati dan walikota se Provinsi Papua.
“Harapan saya kepada para kontestan dan masyarakat apapun keputusan MK harus kita terima dan yang kalah harus legowo. Yang menang saya harap dapat mengajak yang kalah untuk bersama-sama membangun PApua yang lebih baik dan sejahtera,” ujarnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 21 permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur. Dilihat dari laman resmi MK, gugatan sengketa pemilihan gubernur paling banyak datang dari provinsi yang ada di Pulau Papua. Adapun secara keseluruhan, terdapat 308 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 yang terdaftar.
Dari total permohonan sengketa pemilihan gubernur, Papua mewakili sebanyak sembilan gugatan. Dari jumlah permohonan tersebut, tujuh permohonan perselisihan hasil pilkada berasal dari provinsi hasil pemekaran.
Rinciannya yaitu tiga permohonan sengketa hasil berasal dari pemilihan Gubernur Papua Selatan, pilgub Papua Pegunungan sebanyak dua permohonan, pilgub Papua Tengah dan Papua Barat Daya masing-masing satu gugatan.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, batas akhir pengajuan permohonan pemohon sengketa pilkada adalah pada 18 Desember 2024. Dilihat di laman resmi MK, dari total permohonan yang terdaftar, sebanyak 20 permohonan merupakan gugatan terhadap hasil pemilihan gubernur.