JAYAPURA – JCM (24) warga Dok XI Jalan Sungai Tami Kelurahan Imbi tidak berkutik ketika diamanakan pihak kepolisian, Jumat (10/1), lantaran telibat kasus penganiayaan seorang pria beberapa waktu lalu.
Kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku JCM yang menimpah korban Lasarus Ronsumbre (30) terjadi pada tanggal 7 Januari lalu sekitar pukul 04.30 wit.
Dimana korban saat itu menggunakan sepeda motornya hendak membuka kran air PDAM yang berada didaerah angkasa, tiba-tiba pelaku yang dipengaruhi minuman keras menghadang, lalu melakukan penganiayaan terhadap korban berulang kali.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry Bawiling, S.Sos., MH ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Sabtu (11/1) siang membenarkan hal itu, dimana saat ini pelaku telah mendekam dibalik jeruji besi.
“Pelaku ditangkap di salah satu rumah kerabatnya yang berada di seputaran Kotaraja,” bebernya.
Lanjutnya Handry, pelaku penganiayaan saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bahkan Atas perbuatannya, Handry menambahkan pelaku JCM (24) dijerat pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.