Jayapura – Polisi berhasil meringkus AK (33) yang tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia empat tahun.
AK yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif ini diamankan di kontrakan barunya di kawasan Kali Acai, Abepura, Kota Jayapura, Papua.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Jayapura saat menindaklanjuti laporan P2TP2A Nias, Sumatera Utara dan kemudian dilaporkan ke Polresta Jayapura Kota pada Jumat (27/1/2023).
Oscar mengatakan, penganiayaan terhadap korban kerap dilakukan oleh pelaku, namun isteri dari pelaku merasa takut untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Isteri pelaku sendiri merasa takut untuk melaporkan kejadian yang sering menimpa korban tersebut, dimana pelaku diketahui sudah sering menganiaya korban jika sedang kesal, dan yang terakhir dilakukannya hingga korban harus mengalami patah tulang pada kaki kanannya,” ungkap AKP Oscar.
Tim Resmob Numbay kemudian bergerak melakukan penyelidikan di lapangan untuk mencari tahu keberadaan pelaku yang ternyata sudah berpindah tempat tinggal.
‘’Setelah 1×24 jam dilakukan pencarian, pelaku dapat diamankan di kontrakan barunya disekitar Kali Acai Abepura pada Sabtu (28/1/2023),’’ kata Oscar.
Kini AK telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut dan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan.
“Kami dari pihak Kepolisian menghimbau bila diluar sana ada yang mengetahui atau mengalami kejadian kasus yang sama, segera laporkan ke pihak Kepolisian atau ke P2TP2A Kota Jayapura untuk mendapatkan pertolongan dan perlindungan sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti berakhirnya kehidupan korban karena sering mendapatkan perlakuan bejat tersebut,” imbau AKP Oscar.