MERAUKE,ARAFURA,-Pasi Provos Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Papua, Aiptu Hamdani mengingatkan kepada personil agar selalu mematuhi aturan yang berlaku sehingga tidak ditemukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri. Anggota yang jarang masuk kantor dan sering terlambat akan diajukan untuk mengikuti sidang disiplin anggota Polri karena semuanya telah tertuang di dalam Peraturan Kadiv Propam Polri Nomor 3 Tahun 2021 tentang SOP pengawasan terhadap pegawai negeri pada Polri oleh Propam Polri. “Ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi oknum yang melakukan pelanggaran maupun untuk anggota lainnya, “tegasnya saat memimpin apel pagi di lapangan Mako Brimob Merauke Kesatrian Johar Simamora belum lama ini.
Dalam kesempatan itu ia mengungkapkan bahwa Provos telah membuat catatan personil mengenai masalah kehadiran di mana berdasarkan hasil tersebut akan menjadi pertimbangan dan laporan kepada pimpinan. Apabila sudah memenuhi unsur ataupun syarat yang telah diatur dalam aturan, maka segera dilaksanakan sidang disiplin. Ia juga meminta personil Brimob untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab di zaman ini banyak hal yang tidak pantas yang sering dishare oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Saya harap personil dapat memahami apa itu fungsi bermedia sosial yang benar sehingga bisa menjaga nama baik dan marwah dari satuan yang kita cintai ini, “pintanya. Ia juga mengharapkan personil dapat menjaga penampilan perorangan, baik penggunaan seragam, sikap tampang dan lainnya yang sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Dengan menjaga semua itu, personil bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sehingga bisa lebih dekat dan dicintai. Usai apel, Pasi Provos dan anggotanya melakukan pemeriksaan sikap tampang kepada semua personil. Termasuk Danyon dan para Perwira juga tidak luput dari pemeriksaan.**