Kabupaten Jayapura – Bertempat di Obhe (Pendopo Adat) Raiklhebey, Kampung Sereh, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Sekretaris Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Yulius Irianto Ohee, S.Sos melaksanakan penjaringan aspirasi masyarakat.
Acara yang dikemas dalam bentuk diskusi ini dihadiri oleh Ondofolo Kampung Sereh, Yanto K. Eluay, perwakilan tokoh adat, agama, masyarakat dan pemuda Kabupaten Jayapura.
Yulius Ohee mengatakan, kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat yang ia lakukan hari ini adalah agenda lembaga, yang juga dilakukan oleh semua anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) berjumlah sebanyak 42 orang di seluruh Provinsi Papua, yakni di 8 kabupaten dan 1 kota
“Jadi semua anggota MRP melakukan kegiatan penjaringan aspirasi konstituen masyarakat dengan tema, ‘Partisipasi Orang Asli Papua dalam Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Papua’, dan itu diputuskan bersama dalam forum. Intinya, kami melihat bagaimana Orang Asli Papua (OAP) yang ada di daerah ini terlibat dalam proses (pesta) demokrasi lima tahunan ini,” kata Yulius Ohee usai jaring aspirasi, Jumat (11/10/2024) malam.
Ia mengakui, sangat senang karena tadi telah disampaikan bahwa kita orang Papua bukan baru dalam pemilihan kepala daerah. Terlebih adat dan negara sudah terlibat dan semuanya sangat antusias mendukung proses demokrasi.
Disinggung terkait aspirasi masyarakat yang telah disampaikan dan ia dengar saat acara tersebut, ia mengatakan sebagai Anggota MRP Provinsi Papua asal Kabupaten Jayapura, berjanji akan memperjuangkan harapan dan juga aspirasi masyarakat.
“Memang kami di MRP ada di lembaga tersebut untuk bicara hak-hak keaslian. Jadi, apa yang disampaikan itu adalah aspirasi bahwa hak-haknya yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Otsus, yang wajib untuk diperjuangkan atau dinyatakan. Jika ada seperti ini yang belum itu harus disampaikan langsung ke MRP,” akunya.
“Karena kami sebagai lembaga yang diberikan kewenangan, untuk mengurus hak-hak masyarakat adat atau orang asli Papua,” tambah Yulius Ohee.
Dikatakan Yulius Ohee sapaan akrabnya, sesuai ketentuan Pasal 1 tahun 2021, MRP adalah representasi kultural Orang Asli Papua (OAP), yang memiliki kewenangan tertentu dalam perlindungan hak-hak OAP, dengan perlindungan penghormatan terhadap adat dan budaya.
“Untuk itu, kami hari ini lakukan jaring aspirasi pedapat masyarakat, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan, saran dan pendapat terkait pembangunan ditengah masrakat kami akan sampaikan pada pleno MRP,” katanya.
Diketahui, pertemuan jaring aspirasi masyarakat adat, yang digelar oleh Sekretaris MRP Pokja Adat tersebut, dihadiri Ondofolo Kampung Sereh Yanto Khomlay Eluay, Abhu Afaa Kampung Netar-Nendali John Manangsang Wally, Ondofolo Kampung Puay Jacob Fiobetauw, tokoh adat lainnya, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh gereja, tokoh perempuan dan tokoh pemuda, serta ada juga dari masyarakat adat di wilayah adat Grime.
Peserta yang hadir mengikuti penjaringan aspirasi masyarakat Orang Asli Papua (OAP), yang berlangsung sehari itu, kurang lebih 50-an orang.
Kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat oleh Sekretaris MRP Provinsi Papua Pokja Adat Yulius Irianto Ohee, sebelumnya juga digelar di Distrik Sentani Timur beberapa waktu lalu.