Pasific Pos.com
Info Papua

Anggota DPRD Yahukimo: Persoalan SK Kepala Kampung Tidak Boleh Mengganggu Roda Pemerintahan

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Yahukimo dari Fraksi Nasdem, Yafet Saram bersama Sekretaris Komisi B DPRD Yahukimo, Minggitu Kobak dan beberapa anggota DPRD Yahukimo saat jumpa pers di Kota Sentani, Senin (17/06/2024) sore.

 

 

Kabupaten Jayapura – Anggota DPRD Kabupaten Yahukimo meminta agar persoalan tentang dua Surat Keputusan (SK) Kepala Kampung 147 dan SK Kepala Kampung 289 yang sampai saat ini masih dalam proses tahapan hukum untuk tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan di Yahukimo.

“Kami menghormati dan mempersilahkan proses hukum yang dilakukan oleh SK 147 dan SK 289 berjalan, tapi tidak boleh mengganggu jalannya roda pemerintahan di Yahukimo, ” ujar Ketua Komisi C DRPD Kabupaten Yahukimo dari Fraksi Nasdem, Yafet Saram dan berapa anggota DPRD lainnya saat jumpa pers di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (17/06/2024) sore.

Yafet menilai persoalan hukum yang berlangsung sejak tahun 2022 itu telah menyita banyak waktu dan energi sehingga mengganggu jalannya roda pemerintahan di tingkat kampung. Terutama tindakan yang dilakukan oleh pihak SK 147.

“Yang mana menurut kami sudah diluar batas, karena melakukan tindakan yang berlebihan kepada kepala DPMK” katanya.

Seharusnya jika ada hal yang tidak sesuai, kata Yafet, pihak SK 147 bisa menyampaikan secara baik dan tidak melakukan hal yang berlebihan yang bisa menggangu jalannya roda pemerintahan.

“Karena yang jadi korban adalah masyarakat di kampung. Untuk itu, kami minta untuk SK 147 dapat menahan diri dan menunggu hasil dari upaya – upaya hukum yang sedang dilakukan tanpa mengganggu masyarakat dan juga pemerintahan yang sedang berjalan,” pintanya.

Ia juga meminta kepada Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo (ADEKAYA) selaku pihak yang mendukung gugatan dari SK 147 untuk fokus pada penyelesaian hukum. Artinya jangan terpengaruh dan tidak boleh ditunggangi dengan kepentingan politik dari basis-basis untuk pemilu 2024 mendatang.

“Karena kami lihat lingkaran ini berupaya menciptakan opini sedemikian rupa dan melakukan pembenaran yang akhirnya melakukan hal – hal diluar batas. Oleh karena itu kami minta stop, mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan sehingga semua persoalan ini dapat segera terselesaikan,” tandasnya.

Senada dengan Yafet, Sekretaris Komisi B DPRD Yahukimo, Minggitu Kobak mengaku resah dengan polemik yang terjadi antara SK 147 dan SK 289.

Menurut dia, persoalan yang saat ini sedang dilakukan upaya penyelesaian oleh pemerintah seharusnya harus didukung oleh semua pihak terutama Asosiasi desa selaku pihak penggugat. Sehingga persoalan hukum ini dapat segera terselesaikan.

“Karena itu, kami minta teman – teman Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo yang sudah melakukan upaya hukum, untuk memberi kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan tahapan hukumnya. Mari kita tenang dan hormati proses hukum yang sedang berjalan. Supaya semua pelayanan pemerintahan khususnya penyaluran dana desa dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan” pungkasnya.

Diketahui, persoalan gugatan dua SK kepala kampung 147 dan SK 298 yang dimulai pada tahun 2022 lalu sampai saat ini belum menemui titik terang.

Dimana sebelumnya pada tingkat pertama PTUN Jayapura mengabulkan gugatan SK 147, namun putusan tersebut dibatalkan oleh PTUN Makassar melalui putusan 156 setelah adanya gugatan dari SK 298 sehingga persoalan ini terus berlanjut ke Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya, Kepala Kampung SK 147 melakukan peninjauan kembali atas putusan PTUN Makasar, Dimana MK melalui putusan PK no 174 mengabulkan gugatan dan meminta Bupati Yahukimo untuk mencabut SK 298.

Meskipun demikian, Pemkab Yahukimo belum secara resmi menerima putusan tersebut dari Pengadilan baik PTUN maupun MK.

Karena itu, Pemkab Yahukimo akan terlebih dulu melakukan kajian atas putusan tersebut termasuk meminta fatwa kepada MA terkait isi dari putusan tersebut.

Leave a Comment