Jayapura – Komisi III DPR Papua juga akan mengusulkan hak inisiatif dewan untuk membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam pengelolaan asset ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua. Hal itu dilakukan agar dapat meningkatkan asset milik Pemerintah Provinsi Papua.
Bahkan, Ketua Komisi III DPR Papua, Benyamin Arisoy, SE, MSi bidang Anggaran dan Asset Daerah ini pun mengakui jika rencana untuk membuat raperda terkait dengan asset tersebut, sudah disampaikan olehnya dalam rapat kerja bersama Bapemperda DPR Papua yang berlangsung di Hotel Aston Jayapura, Rabu sore (10/06).
“Saat ini kita sedang merancang usulan inisiatif dewan ke Bapemperda tentang raperdasi optimalisasi asset. Tapi pada prinsipnya ini pemanfaatan asset daerah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),” kata Benyamin Arisoy kepada Wartawan usai mengikuti rapat bersama Bapemperda DPR Papua di Hotel Aston, kemarin.
Apalagi tandas mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Papua, bahwa dengan adanya regulasi itu, maka semua asset Pemprov Papua yang dibiayai dari APBD yang saat ini menjadi asset Pemprov Papua baik tanah, gedung, peralatan mesin dan lain-lainnya yang masih bisa dikelola untuk mendatangkan pendapatan daerah, itu harus diatur.
“Jadi pengaturan asset daerah itu, entah dalam bentuk kerjasama operasional, bangun guna sera atau apapun itu modelnya kerjasama atau sewa, yang penting prinsipnya bisa dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan dan mendatangkan pendapatan bagi daerah,” tandasnya.
Namun diakui, jika berbicara soal kapasitas fiscal daerah, maka juga harus berbicara tentang bagaimana daerah biasa kreatif untuk mencari uang, sehingga dapat membiayai pelayanan rakyat, pembangunan dan pemerintahan.
Sehingga, lanjut Politisi Partai berlambang Mercy Bintang itu, tentunya dituntut untuk berpikir menciptakan peluang-peluang agar bisa mendatangkan uang terutama PAD.
“Apalagi asset kita kan banyak dan bisa kita sewa ke pihak lain. Kita juga punya asset lain misalnya gedung percetakan, itu bisa kita sewakan. Tapi, kita harus menyiapkan dulu regulasinya melalui perda, termasuk kerjasama itu bentuknya seperti apa,” terangnya.
Hanya saja sambungnya, ini perlu dibuatka dulu regulasinya, sehingga kita bisa mendorong hak inisiatif agar menjadi raperda dan kita juga sudah siapkan kajian akademiknya. (TIARA).