SARMI – Salah satu Tokoh Adat Masyarakat Sarmi dari Suku Manirem, Albert Salmon Niniwen dengan tegas mengatakan bahwa, tidak terjadi pelanggaran dalam Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi pada 27 November tahun 2024, yang dilakukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Dominggus Catue – Jumriati atau yang disingkat “DJ’ maupun sukses tidak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan oleh paslon 02 dan paslon 03.
Untuk itu, Albert Salmon Niniwen menampik tuduhan yang dilontarkan oleh pasangan calon (Paslon) Bupato nomor urut 02 dan 03 yang tersiar di sejumlah media.
Albert mengakui, banyak terjadi pelanggran di Pilkada, tapi justru yang melakukan pelanggaran itu adalah Paslon nomor urut 02 sendiri.
“Jangan lempar batu sembunyi tangan, kalian yang berbuat curang dan lakukan pelanggaran, tapi malah menuduh paslon 01 yang melakukan itu semua, ini sangat memalukan,”tandas Albert Salmon Niniwen kepada Pasific Pos, Rabu 11 Desember 2024.
Tokoh Adat Masyarakat Asli Sarmi pun mengatakan, jangan membohongi masyarakat Sarmi untuk kepentingan kalian (paslon-red) yang sudah kalah pada pertandingan pilkada yang berlangsung dengan jujur, aman dan damai. Kemudian mencari kesalahan dari paslon DJ yang sudah menang dalam Pilkada Sarmi 2024.
“Saya tegaskan lagi, paslon 02 banyak buat pelanggaran Pilkada dengan melakukan mobilisasi masa ke Sarmi jelang pencoblosan dengan asalan mereka sebagai saksi,” tegasnya.
Sementara terkait dengan dugaan “Money Politik” yang di tuduhkan oleh paslon 02 kepada paslon 01, Albert Niniwen menjelaskan, bahwa Paslon 01 punya tim yang berada di Kabupaten, Distrik dan Kampung disebut tim “Sepuluh” dan juga ada tim khusus.
Albert Niniwen mengungkapkan, pelanggaran-pelanggaran yang dilaporkan oleh paslon sudah disampaikan ke Bawaslu dan telah ditindaklanjuti dan ditemukan tidak ada unsur yang menyebutkan pelanggaran untuk dilakukan pemilihan suara ulang (PSU).
“Dengan demikian kalau ada berita yang disampaikan oleh tim 02 dan 03 adanya terjadi pelanggaran yang sifatnya Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) bagi kami mereka sendiri tidak tau apa yang dimaksud dengan TSM. Mereka tidak tau pelanggaran – pelanggaran apa yang masuk dalam kategori itu”,tegasnya.
Untuk itu, Albert Niniwen tekankan, jika pihak 01 tahu bahwa Negara kita (RI) Negara demokrasi jadi semua orang memiliki hak di pilih dan memilih.
Diakui, jika pemilihan di tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota ada ruang yang memungkinkan setiap Pasangan Calon yang merasa dirugikan atau merasa kalah dia punya hak untuk mengadu ketingkat yang lebih tinggi yakni MK.
Tetapi menurut Albert Niniwen, opini – opini yang sangat disangkakan oleh Paslon (02 dan 03) munculkan opini di media seakan -akan memprovokasi masyarakat di Kabupaten Sarmi.
“Silahkan saja lapor di MK dan apa keputusan MK mereka dari 01 siap terima, tapi jangan membuat opini -opini yang memprovokasi masyarakat Sarmi,”tekannya.
Lanjutnya, Albert merasa lucu dengan permintaah paslon nomor 02 dan 03 yang meminta MK agar mendiskualifikasi Paslon nomor urut 01, yang jelas jelas menang mutlak dan jumlah suaranya lebih unggul dari kedua paslon itu. Tapi paslon 02 dan 03 ini sangat berambisi dan sangat ngotot 01 di diskualifikasi.
“Kami hanya ingatkan saja, jangan sampai hal itu terjadi dan jika itu terus dipaksakan maka akan terjadi konflik di Kabupaten Sarmi. Seharusnya mereka (paslon 02 dan 03) legowo dan menerima kekalahan, karena kekalahan itu bagian dari perjuangan tidak ada pertandingan atau pun perlombaan yang dimenangkan oleh dua atau tiga pihak karena pemenangnya tetap 1,”tegas Albert (Tiara)