Jayapura – Pemerintah Kota Jayapura akhirnya mengikuti surat edaran Pemerintah Provinsi Papua untuk pembatasan aktifitas masyarakat yang dimulai dari pukul 06.00 hingga 14.00 WIT.
Selain Kota Jayapura, pembatasan aktifitas masyarakat hingga pukul 2 siang juga berlaku di Kabupaten Jayapura, Mimika, Keerom dan Kabupaten Nabire.
Penegasan itu disampaikan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal usai melakukan rapat koordinasi dengan Walikota Jayapura, Bupati Jayapura, Bupati Keerom, Kapolda dan Pangdam, Senin malam di Mapolda Papua.
Wagub mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan beberapa kepala daerah untuk menetapkan jam aktifitas terhadap masyarakat.
“Jadi mulai 17 Mei 2020, lima kabupaten dan kota yaitu, Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Nabire, dan Kabupaten Keerom sudah harus mengikuti pembatasan aktifitas masyarakat yaitu jam 14.00 WIT,” kata Klemen.
Dikatakan, untuk menerapkan pembatasan tersebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Papua dan Kodam XVII/Cenderawasih untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat di lima kabupaten dan kota tersebut agar bisa memahami kondisi penyebaran virus korona.
“Kami akan melakukan sosialisasi selama enam hari ke depan (16 Mei 2020). Nanti pada 17 Mei 2029, kalau masih ada aktifitas masyarakat maka akan kami tindak dengan tegas,” kata Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw.
Waterpauw mengatakan, pihaknya juga bekerjasama dengan Sat Pol PP Provinsi Papua dalam melakukan penertiban terhadap aktifitas masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu panik dengan pembatasan sosial ini. Beraktifitaslah dengan baik dan patuhi imbauan pemerintah, dan kita berharap virus ini cepat berlalu sehingga kita bisa melakukan aktivitas seperti sedia kala,” ujarnya.