Jayapura, – Setelah hampir sebulan bergelut, akhirnya seluruh rangkaian kegiatan Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua (DPRP) telah selesai, dan ditutup secara resmi yang ditandai dengan pemukulan Tifa oleh Wakil Ketua I DPR Papua, DR. Yunus Wonda, SH.MH didampingi Ketua Bapemperda DPR Papua, Emus M Gwijangge dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR Papua, DR. Juliana J.Waromi, SE.M.Si yang berlangsung di Hotel Horison Kotaraja, Selasa (21/7), siang.
Bahkan dari hasil rapat kerja (Raker) Bapemperda DPR Papua selama hampir satu bulan ini, Bapemperda DPR Papua telah menyelesaikan pembahasan dan penyusunan 11 rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2020.
Adapun 11 raperda yang telah rampung dibahas dan disusun adalah, Raperdasi Tentang Pertanggungjawaban Anggaran dan Pendapatan Belanja Tahun Anggaran 2019 (Eksekutif), Raperdasi Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Eksekutif), Raperdasus Tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Eksekutif), Raperdasu Tentang Kampung Adat (Eksekutif), Raperdasi Tentang Pengelolaan Kehutanan di Provinsi Papua (DPRP), Raperdasi Tentang Perlindungan dan Pengembangan Danau di Papua (DPRP), Raperdasus Tentang Perubahan Raperdasus Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Perlindungan dan Pembinaan Kebudayaan Asli Papua (DPRP), Raperdasi Tentang Bantuan Pengembangan Lembaga Pendidikan Swasta di Provinsi Papua (DPRP), Raperdasi Tentang Perubahan Raperdasi Nomor Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS (DPRP), Raperdasi Tentang Perubahan Raperdasi Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional ke-XX Tahun 2020 di Provinsi Papua (DPRP), Raperda Tentang Bencana Non-Alam Penyakit Menular (DPRP).
Wakil Ketua I DPR Papua DR. Yunus Wonda, SH. MH mengatakan, pembahasan dan penyusunan raperda tahun 2020 merupakan langkah awal. Sebab masih harus dilakukan kajian publik ke wilayah adat Papua.
“Hari ini, kami pimpinan dewan (DPR Papua) menutup secara resmi rapat kerja Bapemperda, hampir 20 hari mereka bekerja melakukan penyusuanan dan pembahasan raperda,” kata Yunus Wonda kepada sejumlah wartawan usai menutup kegiatan Raker Bapemperda DPR Papua di Hotel Horison Kotaraja.
Untuk itu kata Yunus Wonda, mewakili pimpinan DPR Papua, pihaknya menyampaikan apresiasi ke pimpinan dan anggota Bapemperda, dan staf sekertariat DPR Papua serta tenaga ahli yang telah bekerja selama hampir 20 hari.
“Jadi ada 11 raperda yang terdiri dari 6 raperdaus 5 raperdasi,” imbuhnya.
Lanjut diikatakannya, jika raperdasi dan raperdasus yang telah rampung dibahas dan disusun telah disahkan menjadi peraturan daerah (Perda), maka langkah selanjutnya adalah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun kata Yunus Wonda, berkaca dari pengalaman sebelumnya, ada beberapa raperdasus yang terlebih khusus berbicara tentang perlindungan khusus OAP tidak direspon.
“Kita belajar dari pengalaman raperdasus yang dikirim ke pusat, itu ada beberapa yang ditahan,” ujar Politikus Partai berlambang Mercy ini.
Untuk itu, Yunus Wonda berharap, kedepan semua rancangan yang telah dilakukan DPR Papua, direspon oleh pemerintah pusat.
“Tapi kalau memang ada kekurangan harus disampaikan, sehingga DPRP bisa menarik dan merubahnya,” tuturnya.
Sebagai contoh, terkait undang-undang 21 tahun 2001, dimana pusat meminta Pemprov Papua menyiapkan beberapa perdasi dan perdasus. Namun, setelah disiapkan tidak direspon oleh pemerintah pusat.
“Sedangkan yang biasa-biasa dan datar direspon tapi yang terkait perlindungan khusus OAP, sering kali tidak direspon bahkan ditahan. Ini cara-cara yang tidak bagus. Disatu sisi kita dibilang harus melaksanakan Otsus, tapi disisi lain hampir semua kewenangan Otsus itu kayak di pangkas satu persatu,” ungkapnya.
Sementara, Sekwan DPR Papua, DR. Juliana J. Waromi, SE.M.Si dalam sambutannya pada penutupan Raker Bapemperda DPR Papua mengatakan, suatu keharusan bahwa proses-proses penyusunan dan pembahasan suatu peraturan daerah dengan tahapan awal yang saat ini telah selesai dilaksanakan, sebagaimana yang telah diatur didalam undang-undang Nomor 11 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, kabupaten dan kota.
“Semua keputusan yang telah diambil pada rapat paripurna dewan, termasuk keputusan yang menyetujui usulan rancangan peraturan daerah provinsi, tentang bencana non alam penyakit pandemi yang membahayakan hidup penduduk dan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan PON XX di Provinsi Papua,” kata Sekwan Julia Waromi.
Menurut Juliana Waromi, itu dapat disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia. Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 38 ayat ayat 2, undang-undang nomor 12, tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Setelah tahapan ini, saya berharap Bapemperda dapat melanjutkan proses-proses atau tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,”harapnya.
Pada kesempatan ini Sekwan Julia Waromi juga mengucapkan terimkasih kepada pimpinan dan anggota Bapemperda, serta tim ahli dan juga Sekretariat yang telah bekerja menyelesaikan tahap awal rancangan peraturan daerah ini sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
“Namun dengan harapan tetap fokus sampai tugas yang diemban ini dapat mencapai suatu tujuan, yaitu sebuah produk hukum yang dampaknya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua secara keseluruhan di Tanah Papua yang kita banggkan bersama,” pungkasnya.