MERAUKE,- Ketua Panitia Kerja Komisi 2 DPR RI,Ahmad Doli Korniawan Tandjung mengemukakan bahwa terkait pembahasan rancangan undang-undang tentang pembentukan PPS maka secara prinsip rancangan undang-undang, pasal demi pasal, batang tubuhnya sudah disepakati. Namun pihaknya masih ingin mendengarkan masukan dan aspirasi langsung dari masyarakat sehingga kembali berkunjung ke Kabupaten Merauke, Jumat (24/6).
“Alhamdulilah kita bisa kembali bertemu masyarakat di Merauke dan saya salut dengan antusiasme masyarakat, tidak hanya dalam menyambut PPS tetapi juga produktif menyampaikan beberapa masukan. Di antaranya keinginan kuat untuk maju dan masyarakat dapat sejahtera, tanpa melupakan prinsip-prinsip yang ada seperti adat istiadat dan keberadaan orang asli Papua untuk mengelola tanah Papua tetap harus dijaga, itu yang paling penting,”jelasnya kepada wartawan di auditorium Kantor Bupati Merauke.
Dijelaskan bahwa pada rapat pimpinan beberapa waktu lalu di DPR RI, dirinya meminta langsung agar agenda pengesahan tiga rancangan undang-undang pemekaran provinsi dapat dimasukkan pada rapat paripurna pada tanggal 30 Juni 2022 dan usulan ini juga sudah disepakati.
“Mohon doa restu agar tidak ada perubahan lagi pada tanggal 30 Juni nanti. Sejauh ini alhamdulilah prosesnya cukup lancar,”jelasnya. Menurutnya, pembahasan pemekaran provinsi ini merupakan perjalanan panjang, khusus untuk PPS saja memakan waktu hingga 20 tahun. Isu terkait pemekaran juga terus mencuat dalam kurun waktu terakhir ini.
Komisi 2 selama 2 tahun terakhir ini juga sudah puluhan kali melaksanakan rapat kerja RDPU dan menerima masyarakat Papua yang datang untuk menyampaikan gagasan. Hanya saja secara formal, embrio pembentukan provinsi secara konkrit pada saat pembahasan undang-undang otsus Papua jilid 2.
“Saya sering mengatakan bahwa ini proses pematangan akhir sampai pada putusan politik dan putusan hukum menjadi sebuah undang-undang,”tegasnya.
Setelah undang-undang disahkan pihaknya sudah meminta kepada Mendagri agar pemerintah pusat berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyusun rencana kerja hingga nanti sampai ditunjuk sosok penjabat kepala daerah nanti.**