Ciamis –Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A.Purwantono mengatakan, kedua korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Padaherang – Kalipucang, Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (12/3/2022) dijamin Jasa Raharja.
Hasan Firdaus dan Husen Firdaus menjadi korban kecelakaan lalu lintas ditabrak oleh pengendara sepeda motor ketika keduanya menyeberang jalan.
Kedua korban mengalami luka- luka dan meninggal dunia di tempat kejadian. Jenazah keduanya kemudian di evakuasi ke Puskesmas Kalipucang.
Rivan menyampaikan turut berduka cita, dan memastikan ahli waris kedua korban mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 16 Tahun 2017.
“Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP dan mendata identitas korban dan melakukan survei kepada ahli waris’’ kata Rivan, Senin (14/3/2022).
‘’Korban meninggal dunia, akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang langsung diproses pada kesempatan pertama dalam waktu 1×24 jam sejak kejadian,’’ sambungnya.
Kedua korban meninggal dunia pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.
Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor.
“Saat ini sistem pelayanan santunan Jasa Raharja yang terus bertransformasi berbasis teknologi guna menjawab perubahan lingkungan Perusahaan, dan sudah terintegrasi secara digital dimana penyerahan santunan melalui sistem cashless, sehingga santunan langsung ditransfer ke rekening ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan telah diterima secara utuh dan tepat setelah data lengkap,’’ jelas Rivan.
Ditambahkan, Jasa Raharja juga telah terintegrasi dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun pada hari Sabtu / Minggu atau hari libur.
‘’Sebagai bentuk manifestasi kehadiran Negara langsung di tengah-tengah masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, yang memiliki nilai empati, kolaborasi dan kemuliaan yang tinggi,’’ ucapnya. (Red)