MERAUKE,ARAFURA,-Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Achmad Zainuddin mengemukakan bahwa kepesertaan yang dinon aktifkan sementara adalah untuk segmen non PBI, artinya untuk penerima bantuan iuran saat ini tidak ada penonaktifan terkait dengan NIK. Jadi sebenarnya yang diminta BPJS Kesehatan hanya updating NIK dan hal yang sama juga diminta oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil. Sebab jika dilakukan penonaktifan maka hal itu benar-benar berdasarkan keputusan Kementerian Sosial, apakah masih dijamin atau tidak. Begitu pula untuk yang di daerah juga berdasarkan keputusan Dinas Sosial karena diperkenankan apabila peserta meninggal atau keluar dari domisili wilayah Kabupaten Merauke.
Non PBI berarti Pekerja Penerima Upah (PPU) dan lebih dikhususkan lagi untuk yang dinon aktifkan sementara kaitannya dengan NIK, lebih kepada PPUPN dan PP. “Artinya Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara dan juga pensiunannya, baik ASN maupun TNI Polri. Jadi jika ada yang menanyakan kenapa dinon aktifkan maka ada dasarnya, yakni Perpres yang menyebutkan bahwa kepesertaan JKN KIS paling sedikit memuat identitas kependudukan dari peserta tersebut,”ujarnya kepada wartawan di Rumah Kopi D’Waroeng Jumat lalu. Lebih lanjut ia mengungkapkan, karena sifatnya hanya sementara maka peserta masih berhak mendapatkan pelayanan dengan catatan secara paralel langsung melaporkan kepada BPJS Kesehatan.