MERAUKE,ARAFURA,-Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Achmad Zainuddin mengemukakan bahwa terkait dengan implementasi Perpres 64 memang terdapat penyesuaian pada tahun 2021 namun hanya untuk segmen kelas 3. Meskipun iurannya sebesar 42.000 namun yang dibayarkan oleh peserta sebesar 35.000. Jadi selisih 7.000 dibayarkan oleh pemerintah pusat maupun di daerah untuk membantu peserta pada segmen kelas 3.
“Adapun alasan dilakukannya penyesuaian lebih kepada suistainabilitas, artinya program JKN-KIS agar dapat berkelanjutan mengingat di tahun 2018 dan 2019 devisitnya sudah terbuka lebar,”jelasnya kepada wartawan di RKD kemarin. Lebih lanjut ia mengungkapkan, saat itu kondisi keuangan BPJS Kesehatan sudah tidak mencukupi lagi untuk pengeluaran biaya pelayanan kesehatan sehingga pemerintah pusat dalam hal ini presiden membuat peraturan agar iuran dapat disesuaikan.
Terkait dengan iuran, ada dasar perhitungannya secara aktuaria bahkan pada lahirnya BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014 lalu juga sudah disampaikan bahwa secara perhitungan aktuaria memang iurannya sudah tidak sesuai sejak awal. Lalu berubah pada tahun 2017 saat dikeluarkannya Perpres 19. Seharusnya setiap 2 tahun ditinjau namun pada 2019 penyesuaian tersebut tidak ada. Dampaknya, pihak BPJS mengalami kendala terkait biaya pelayanan kesehatan kepada pemberi pelayanan kesehatan. “Alhamdulilah di tahun 2020 setelah Perpres 64 berjalan maka dirut juga telah menyampaikan bahwa kita tidak mempunyai utang lagi di fasilitas pelayanan kesehatan,”tukasnya.