SENTANI-Tindakan tidak terpuji dalam bentuk penganiayaan anak terhadap ibu kandung nya terjadi di Kampung Wambena Distrik Depapre Kabupaten Jayapura pada Jumat (31/01) sore.
Penganiayaan yang dilakukan oleh pria berinisial ED (42) yang juga sebagai anak kandung dari korban Helena Demetouw (64) berawal saat pelaku meminta korban (ibu) nya untuk memberikan uang sebesar 2 Juta Rupiah.
Tapi karena tidak memiliki uang sebesar itu, sang ibu (HD) menolak kemudian mendapatkan perlakukan tidak terpuji dari anaknya tersebut.
Tak terima dengan perbuatan anak kandungnya, sang ibu (korban) pada Sabtu (01/02) siang, datang ke Mapolsek Depapre guna melaporkan kasus itu.
Saat di confirmasi, Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH,. M.Si melalui Kapolsek Depapre Ipda Usriyanto, SE membenarkan kasus penganiayaan yang dilakukan seorang anak terhadap ibunya sendiri di Kampung Wambena Distrik Depapre.
“Awalnya pelaku mendatangi rumah dalam keadaan mabuk kemudian meminta uang sebesar 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada korban akan tetapi korban menolak memberi dengan alasan bahwa tidak memiliki uang,”aku Kapolsek.
Tidak terima dengan jawaban ibu nya, selanjutnya kata Kapolsek, pelaku mengambil alat tajam berupa parang yang saat itu dilihat oleh saksi Yohanis Demetouw (30).
“Saksi sempat berusaha menahan pelaku, disaat itu korban langsung melarikan diri dari rumahnya. Namun pelaku mengejar dan mengayungkan parang ke arah korban yang hanya mengenai tiang listrik. korban yang ketakutan kemudian terjatuh sehingga pelaku langsung memukul korban pada bagian muka dan dada dengan menggunakan tangan,” jelas Ipda Usriyanto.
“Sehingga Sabtu (01/02) siang korban datang ke Mapolsek Depapre untuk membuat Laporan Polisi dan ditindak lanjuti anggota kami dengan langsung dibuatkan Visum berdasarkan keterangan dari korban,”sebut Kapolsek menambahkan.
Mantan Kepala Seksi Propam Polres Jayapura ini mengatakan bahwa dari informasi yang diperoleh pihaknya, pelaku sudah sering kali melakukan penganiayaan sehingga korban meminta agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku masih dalam pengejaran, kami juga sudah menghimbau kepada para pihak keluarga agar bisa menginformasikan jika melihat pelaku ataupun dapat membantu menyerahkan pelaku,”pungkas Kapolsek.