“15 orang saksi diperiksa”
JAYAPURA – 15 orang saksi diperiksa penyidik kejaksaan tinggi Papua perihal penyalahgunaan anggaran dana hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Keerom tahun 2017, Senilai Rp 80 miliar.
Hal itu diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Alexander Sinuraya, Kamis (30/1) sore.
Alex pun menjelaskan, 15 orang saksi yang diperiksa sebagai saksi prihal penyalahgunaan dana hibah itu terdiri dari pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Keerom, bendahara termasuk penerima dana hibah serta bantuan sosial.
Bahkan Kata Alex, pihaknya pun akan memanggil bupati Keerom, Muhammad Markum sebagai saksi atas kasus dugaan penyelewengan dana hibah tersebut, namun berhubungan adanya perintah dari Kejaksaan Agung maka pemeriksaan ditunda hingga pilkada berakhir.
“Markum telah dipanggil pada Rabu ini. Namun, dirinya berhalangan hadir karena sedang mengikuti rapat di Jakarta. Sementara dengan adanya perintah serta arahan dari Kejagung terkait Pilkada maka pemeriksaan akan diundur sampai Pilkada selesai,” ucapnya.
Diketahui, Pemkab Keerom mengucurkan dana hibah sekitar Rp 57 miliar. Akan tetapi, dana yang telah dipertanggungjawabkan baru senilai Rp 35 miliar. Sementara dana bantuan sosial yang dikucurkan senilai Rp 23 miliar, namun baru Rp 7 miliar yang dipertanggungjawabkan pihak terkait.
Temuan anggaran dana hibah sebesar Rp 22 miliar dan dana bantuan sosial Rp 16 miliar yang belum dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2017.
Adapun modus penyalahgunaan yakni penerima tidak menyertakan laporan pertanggung jawaban setelah mendapat anggaran dana hibah dan bantuan sosial.