SENTANI – Kepala Pertanahan Kabupaten Jayapura Dr. Roy E.f. Wayoi, S.Sos., MMT, melakukan ekspose sekaligus menyerahkan pembuatan peta Zona Nilai Tanah (ZNT) kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura, Selasa (28/1)pagi.
Penyerahan peta ZNT ini diterima oleh Sekda Kabupaten Jayapura Dra. Hanna S. Hikoyabi, S.Pd, M.KP, mewakili Bupati Jayapura, berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah Sentani, Kabupaten Jayapura.
Dalam penyerahan ini dihadiri kepala OPD terkait dan seluruh jajaran pertanahan Kabupaten Jayapura.
“Kegiatan hari ini (kemarin-red) adalah tindak lanjut perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Bupati Jayapura dengan Kepala Kakanwil BPN Provinsi Papua. Maka kami di Bappenda sendiri dengan Kepala BPN (Pertanahan) Kabupaten Jayapura, melakukan penilaian zona nilai tanah (ZNT),”
“Hal ini merupakan hasil rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun lalu, yang mana TKS nya ditandatangani pada bulan Juli 2019 lalu,” aku Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura, Theopilus H. Tegay.
“Nah, ini hasilnya yang mereka presentasikan (ekspose) di depan pimpinan dalam hal ini ibu Sekda yang hadir menerima peta ZNT mewakili Pemerintah Kabupaten Jayapura didampingi kami Bappenda sendiri kemudian nanti dijadikan referensi untuk menaikkan atau melakukan revisi nilai jual objek pajak bumi dan bangunan (PBB-P2),” lanjut Theo.
Sejak mendapatkan pelimpahan dari KPP Pratama Jayapura di bulan Januari 2014 lalu, Bappenda belum pernah sama sekali melakukan revisi terhadap nilai jual objek PBB-P2.
“Sementara di lapangan atau di pasaran, transaksinya sebidang tanah itu sudah melebihi dari NJOP yang ada di SPT-PBB,” ujarnya.
Tujuannya kata Theo adalah menyediakan informasi nilai tanah sebagai piranti di dalam bidang pertanahan kepada masyarakat, baik lembaga atau instansi pemerintah maupun swasta sebagai informasi nilai tanah.
“Jadi berdasarkan arahan Kopsurgah KPK RI Perwakilan Papua-Papua Barat, bahwa kita fokus di empat (4) distrik yang berpotensi. Yakni, di Distrik Sentani, Distrik Sentani Timur, Distrik Sentani Barat dan Distrik Waibhu. Kemudian hasil yang tadi sudah dipresentasekan atau disampaikan oleh pihak BPN (Pertanahan) itu dari kita (Bappenda) akan melakukan identifikasi datanya lagi,” jelas Theo.
“Dimana di kawasan komersial itu hukumnya sudah wajib harus dinaikkan NJOP nya sesuai nilai pasaran sekarang, karena berdasarkan arahan dari KPK itu paling tidak disekitar 70 persen kebawah atau 60 persen agar mendekati nilai pasaran atau transaksi di masyarakat. Supaya tidak terjadi loss yang cukup besar untuk penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB),” sebut Theo.