MERAUKE,ARAFURA,-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke selama kurun waktu tahun 2019 lalu telah berhasil melakukan deportasi bagi sejumlah WNA yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian dengan jumlah 15 orang. Memang jumlah tersebut tidak terlalu besar, namun hal itu sudah menjadi wujud komitmen dari pihak Imigrasi dalam upaya penegakan hukum dan menekan pelanggaran keimigrasian.
Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Doni Purwokohadi Sandra Dewa kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (27/1) mengemukakan bahwa para WNA tersebut rata-rata melakukan pelanggaran terkait ijin tinggal di Indonesia. Pada tahun 2019 lalu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke juga sudah membentuk tim pengawasan orang asing di dua kabupaten yang terdiri dari Kantor Imigrasi dan instansi terkait lainnya.
Selain itu dalam hal pelayanan, Kantor Imigrasi juga telah menerapkan standar pelayanan paspor dengan batas waktu tiga hari kerja dan sudah menggunakan mobile unit untuk melayani pemohon yang tidak bisa datang ke Kantor Imigrasi karena jarak yang jauh atau sakit. Usulan pembukaan Unit Kegiatan Kerja (UKK) keimigrasian di Kabupaten Boven Digoel juga telah disetujui oleh Dirgen Imigrasi dan direncanakan tahun ini UKK tersebut sudah dapat operasional.
“Demikian capaian-capaian kami selama 2019 dan untuk tahun 2020 ini, kami telah berkomitmen untuk mewujudkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke sebaga zona integritas wilayah bebas korupsi,”ujar Doni. Saat ditanyakan alasan memilih Kabupaten Boven Digoel sebagai sasaran pembukaan UKK, ia menjelaskan bahwa soal jarak yang sangat jauh menjadi indikator sehingga dengan adanya UKK diharapkan dapat memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Boven Digoel.