MERAUKE,ARAFURA,-Imigrasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pemerintahan Republik Indonesia, memiliki peran yang stategis dan penting dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat. Ditambah lagi dengan peran Imigrasi terkait mobilitas manusia yang masuk dan keluar wilayah Indonesia, membuat Pemerintah memiliki harapan besar kepada penciptaan inovasi-inovasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian. Fungsi Keimigrasian yang menjadi intisari dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 telah diaktualkan dengan baik ke dalam kebijakan dan kegiatan-kegiatan Direktorat Jenderal Imigrasi di Tahun 2019, baik yang bersifat internal maupun yang berpengaruh kepada masyarakat luar.
Hal ini menunjukkan bahwa di tahun 2019, Kegiatan Direktorat Jenderal Imigrasi telah direncanakan dengan baik dan dilaksanakan dengan tepat sasaran. Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Doni Purwokohadi Sandra Dewa pada upacara Hari Bakti Imigrasi ke-70 di halaman Kantor Imigrasi kemarin. Menteri menambahkan, sapaian membanggakan juga telah dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian, antara lain: Dalam Fungsi Pelayanan Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi 1. berhasil membangun kerja sama yang baik untuk membuka titik-titik baru polayananKoimigrasian seperti Unit Kerja Kantor Imigrasi, LUnit Layanan Paspor, dan Mall Pelayanan Publik. Sampai dengan Tahun 2019 terdapat 11 Unit Kerja Kantor Imigrasi, 20 Unit Layanan Paspor, 5 Mall Pelayanan Publik, dan 13 Layanan Terpadu Satu Pintu.
Hal ini merupakan wujud nyata keberhasilan kerja sama antara Direktorat Daerah Imigrasi dengan Pemerintah dan Jenderal Kementerian/Lembaga Lainnya. Selain itu di tahun 2019, Paspor Elektronik Republik Indonesia mendapatkan sertifikat Public Key Directory (PKD) dari International Civil Aviaton Organisation (ICAO) dan memperoleh pengakuan dari 68 Negara Anggota ICAO, hal ini berimplikasi pada keamanan data Warga Negara Indonesia yang tersimpan lebih aman dan baik. Disisi lain juga dengan telah diterimanya Sertifikat PKD dari ICAO, Warga Negara Indonesia pemegang paspor elektronik Indonesia akan dengan mudah dan nyaman melintas ke negara-negara anggota ICAO.
Â
Di bidang pelaksanaan reformasi birokrasi, Tahun 2019 Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil meraih 3 Predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani dan 21 Wilayah Bebas dari Korupsi. Hal yang sangat membanggakan dan merupakan sebuah hadiah yang besar bagi seluruh insan Imigrasi. Momentum ini harus juga sejalan dengan perubahan positif terhadap pola pelayanan dan etos kerja yang mengarah kepada perubahan yang lebih baik%; Dalam Fungsi Penegakan Hukum Keimigrasian, Direktorat Jenderal 2. Imigrasi tetap giat melaksanakan penegakan hukum di bidang keimigrasian. Pada Tahun 2019 Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan 7.155 tindakan administratif keimigrasian dan 155 penyidikan atas pelanggaran terhadap regulasi keimigrasian yang berlaku.