JAYAPURA – 39 kendaraan bermotor roda dua terjaring razia rutin yang dilaksanakan Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota, Selasa (27/1) sore.
Kepala Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota Ajun Komisaris Polisi Junan Plitomo menerangkan 39 kendaraan yang terjaring dalam razia rutin itu mendapatkan sanksi tilang, lantaran secara kasat mata melakukan pelanggaran lalulintas.
“Kendaraan yang terjaring sore ini semua dikenakan sanksi tilang, lantaran kepadapatan tidak mengenakan hlem saat berbocengan, bahkan ada yang tidak memiliki surat ijin mengemudi,” ucapnya saat diwawancarai.
Dari 39 kendaraan yang terjaring dan dikenakan sanksi tilang, Kata Junan tidak semua diamankan untuk dijadikan barang bukti.
“Barang bukti motor kami hanya amankan 16 unit, sementara sisanya hanya BB STNK sebagai pengganti atau jaminan tilang,” ucapnya.
Ia pun menjelaskan tujuan dari pelaksanaan razia ini merupakan cipta kondisi jelang pelaksanaan pekan olahraga nasional (PON) serta kegaiatan rutin kepolisian guna menekan angka pelanggaran lalulintas serta kesus pencurian kendaraan bermotor.
“Razia ini merupakan kegiatan rutin Polda Papua dan Jajaran termaksud Polresta Jayapura Kota. Bahkan kegiatan ini akan berlangsung hingga Oktober mendatang,” ujarnya.
Ia pun menghimbau kepada seluruh pengendara baik roda dua maupun roda empat di kota Jayapura untuk mentaati aturan lalulintas.