JAYAPURA – Kedapatan menjual barang hasil curian melalui akun media sosial Facebook, seorang pria berinisial JA (23) diamankan tim opsnal Polsek Abepura, Sabtu (4/1) siang.
Pelaku yang kesehariannya sebagai karyawan toko ditangkap ditempat kerjanya di seputaran Abepura, dari tangan JA Polisi berhasil mengamankan satu buah gitar listrik yang dilaporkan hilang oleh Irfan warga Batu Putih Distrik Jayapura Selatan.
Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Abepura guna menjalani proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota Ajun Komisaris Polisi Jahja Rumra menjelaskan dari hasil pemeriksaan JA diketahui merupakan penada, dimana barang hasil curian itu merupakan titipan dari rekannya MG.
“JA hanya dititipkan oleh MG yang merupakan pelaku utama untuk dijual. JA sendiri sudah mengetahui kalau barang tersebut merupakan hasil kejahatan,” ucapnya, Minggu (5/1) siang.
Kata Jahja, JA kini sudah berada di balik jeruji besi Mapolsek Abepura untuk proses hukum lanjutan, sementara MG dalam pencarian.
Bahkan Lanjut Jahja atas perbuatannya JA dijerat pasal 480 KUHP tentang penadaan barang hasil kejahatan dengan ancaman empat tahun delapan bulan.