Jayapura – Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/mandiri) mengalami kenaikan 100 persen secara resmi berlaku mulai hari ini (1/1/2020).
Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan) Wilayah Papua dan Papua Barat, Ario Pambudi Trisnowibowo menjelaskan, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp160.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp80.000 per orang per bulan.
“Tarif iuran peserta mandiri kelas 2 naik menjadi Rp110.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp51.000 per orang per bulan, sementara tarif iuran kelas 3 naik menjadi Rp42.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp25.500 per orang per bulan,” jelas Ario.
Kendati naik 100 persen, namun Ario menegaskan bahwa iuran baru tersebut telah disubsidi oleh pemerintah. Dia mengungkapkan bahwa jika tak disubsidi, maka iuran baru yang harus dibayar peserta sangat tinggi.
Menurut review Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), iuran peserta kelas 1 seharusnya Rp274.204 per orang per bulan, kelas 2 Rp190.639 per orang per bulan dan kelas 3 Rp131.195 per orang per bulan. “Iuran baru ini disubsidi mulai 32 sampai 58 persen,” ucap Ario.
Turun Kelas Tidak Sulit
Bagi peserta PBPU atau mandiri yang ingin turun kelas, dapat dilakukan dimanapun dan tidak sulit. Tanpa syarat minimal 1 tahun, tanpa persyaratan khusus, dapat dilakukan dalam kondisi non aktif atau menunggak.
Juga dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, melalui Mobile Customer Service (MCS) dan kantor cabang BPJS Kesehatan di kabupaten atau kota. (Zulkifli)