Pasific Pos.com
Headline

KPU Canangkan Jadwal Kampanye PSU Pilgub Papua

 Jayapura –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua secara resmi menggelar pencanangan jadwal kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua 2024, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pencanangan ini berlangsung di Kantor KPU Provinsi Papua dan dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua serta tim kampanye pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 2, pada Rabu sore 26 Maret 2025.

Seperti diktahui sebelumnya, KPU Papua telah menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemiihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Periode 2025 – 2030. Keputusan ini diambil berdasarkan pasca putusan MK yang mengamanatkan pelakasanaan PSU di Papua.

Dengan digelarnya Pencenangan ini, sebagai tanda akam dimulainya tahapan kampanye setelah melalui proses hukum di MK dan 2 pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilgub Papua 2024 yakni Mathius D. Fakhiri – Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) dan Benhur Tomi Mano – Constan Karma (BTM-CK).

Dalam sambutan Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Dorthea Simbiak mengatakan, bahwa seluruh tahapan pemilihan akan mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni undang undang nomor 10 Tahun 2016, PKPU nomor 13 tahun 2024, serta keputusan MK nomor 494.

Simbiak pun menandaskan, jika jadwal kampanye disusun berdasarkan dasar hukum, termasuk Putusan MK No. 494 dan Surat Rujukan No. 631.

“Kini kita sudah sampai pada tahapan di mana tim kampanye bersama pasangan calon mulai menyampaikan program, visi, misi, serta memperkenalkan diri kepada seluruh masyarakat Papua,”kata Simbiak.

Lanjut dikatakan, KPU Provinsi Papua telah menetapkan bahwa tahapan kampanye berlangsung selama 130 hari yakni dimulai pada 26 Maret 2025 hingga 2 Agustus 2025. Dan kampanye akan dilakukan melalui beberapa metode yang diperboehkan diantaranya yakni pertemuan terbatas, tatap muka, doalog, debat publik, penyebaran alat kampanye & pemasangan alat peraga, sosialisasi pengenalan paslon oleh KPU Papua, iklan di media massa (cetak & elektronik) dan Kampanye daring (media sosial).

Sementara ada 2 agenda utama yang hari ini dilaksanakan yakni Pencanangan jadwal kampanye Pilgub Papua 2024 paca putusan MK dan Penetapan desain surat suara dan daftar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Bahkan kata Simbiak, KPU telah berkoordinasi dengan Bawaslu, tim kampanye, dan Liaison Officer (LO) selama 2 hari untuk membahas teknis kampanye.

“Jadi, kami tidak membatasi hak tim kampanye dan paslon untuk memperkenalkan diri. Sesuai putusan MK, kami hanya memfasilitasi semua pasangan calon untuk menyampaikan visi-misi mereka, baik melalui kampanye langsung maupun metode lain,” jelasnya.

Namun, KPU Papua mengingatkan, bahwa seluruh proses kampanye akan diawasi ketat oleh Bawaslu untuk memastikan pemilu berjalan fair dan sesuai aturan.

“Hari ini kita mulai dengan pencanangan jadwal kampanye, dan Bawaslu akan memastikan semua tahapan berjalan sesuai hukum,”tandas Simbiak.

Simbiak menjelaskan, untuk jadwal iklan kampanye di media massa dan daring akan berlangsung selama 14 hari terakhir, yaitu mulai 21 Juni hingga 2 Agustus 2025.

Setelah kampanye berakhir akan diberlakukan masa tenang mulai 3 – 5 Agustus 2025 sebelum pemungutan suara dilaksanakan pada 6 Agustus 2025.

Sementara itu, Divisi SDM KPU Papua, Steve Dumbon mengungkapkan, pemungutan suara berlangsung pada 6 Agustus 2025 dan debat kandidat dalam PSU ini hanya akan digelar satu kali dan dilakaanakan di Jayapura.

“PSU ditetapkan pada 6 Agustus 2025, lokasi debat publik hanya sekali dilaksanakan di Jayapura karena efesiensi anggaran,”jelasnya.

Steve menambahkan, mengingat efesiensi anggaran maka, debat publik ini tidak akan disiarkan melalui stasiun televisi lokal maupun nasional baik secada live maupun streaming di You Tube. Kemungkinan besar hanya melalui beberapa media seperti siaran di RRI.

“Kami mempertimbangkan efesiensi anggaran sehingga debat kandidat kali ini hanya dilakukan sekali dan tidak menggunakan Televisi nasional,’ terangnya. (Tiara).

toto slot

Leave a Comment