Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian melakukan pemeriksaan terhadap dispenser Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Jayapura.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan takaran BBM yang dikeluarkan oleh dispenser. “Pemeriksaan dimulai di SPBU APO di Kota Jayapura, yang dilakukan oleh UPTD Standarisasi dan Laboratorium Kalibrasi Jayapura,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Papua, Hartati Iwanggin, saat diwawancarai di sela-sela pemeriksaan di SPBU APO Jayapura pada Rabu (19/3/2025).
Hartati menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada setiap liter BBM yang dikeluarkan dispenser, dengan standar toleransi yang ditetapkan oleh Pertamina, yakni lebih atau kurang 100 mililiter per liter. “Hasil pemeriksaan sejauh ini belum ditemukan adanya penyimpangan di SPBU-SPBU yang diperiksa,” ujarnya.
Pemeriksaan ini, lanjut Hartati, akan dilanjutkan di Kabupaten Jayapura dan Keerom mulai Kamis (20/3/2025). Pemeriksaan serupa juga akan dilakukan secara berkala, setidaknya dua kali dalam setahun.
Hartati juga mengimbau kepada setiap pengelola SPBU untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, karena pelanggaran dapat dikenakan sanksi. Jika ditemukan adanya kecurangan seperti pengurangan takaran BBM, pihak pengelola SPBU dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 27 jo Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal.
Selain itu, pelanggaran juga dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana satu tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.