Jayapura -j Pemerintah Provinsi Papua hingga saat ini belum bisa menarik retribusi di jalan Ring Road Jayapura. Hal ini disebabkan karena belum adanya persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua, Yosefina Fransina Way, yang didampingi oleh Sekretaris Dinas dan Plt Kepala Bidang Retribusi, pada pekan kemarin di ruang kerjanya.
Menurut Yosefina, rencana untuk menarik retribusi di jalan Ring Road sebenarnya sudah dipersiapkan sejak tahun lalu. Bahkan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Bank Negara Indonesia (BNI) untuk membuat kartu E-Tol.
Namun, hasil koordinasi dengan Kemendagri menunjukkan adanya catatan dari kementerian tersebut. Salah satunya, bahwa tujuan utama dari pembangunan jalan tersebut adalah untuk mengurangi kemacetan, sementara kemacetan di Jayapura hanya terjadi pada waktu-waktu tertentu, seperti saat kapal Pelni masuk atau adanya kegiatan besar lainnya.
“Kami sudah sempat menyusun Perda Pajak dan Retribusi Daerah dengan nama Jalan Berbayar Elektronik. Setelah pembahasan di DPR selesai, kami ke Kemendagri, tetapi belum disetujui karena kemacetan di Jayapura hanya terjadi sesekali,” jelas Yosefina.
Meski demikian, Yosefina menyatakan bahwa pihaknya akan kembali melakukan koordinasi dengan DPR Papua untuk memanfaatkan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus), guna memungkinkan pemerintah daerah untuk menarik retribusi dari jalan yang dibangun oleh mantan Gubernur Barnabas Suebu dan selesai di masa pemerintahan mantan Gubernur Alm. Lukas Enembe.
“Kami upayakan dengan UU Otsus agar dapat menarik retribusi di jalan tersebut. Kami harapkan dukungan dari DPR Papua maupun MRP, sehingga pemerintah pusat bisa memberikan restu untuk melaksanakan rencana ini,” lanjutnya.
Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat, langkah yang perlu dilakukan ke depan adalah melakukan inovasi yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Papua.