Jayapura – PT Jasa Raharja menggelar sosialisasi Pertolongan Pertama Gawat Darurat bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan pada Rabu (12/3/2025).
Kegiatan ini menghadirkan stakeholder dan sejumlah komunitas ojek online dan pangkalan sebanyak, termasuk komunitas sepeda motor sebanyak 40 peserta digelar di kantor Jasa Raharja Cabang Papua di Kota Jayapura.
Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Cabang Papua, Yoga Mambrasar mengatakan, sosialisasi untuk mengedukasi para komunitas setelah melakukan survei dengan instansi terkait di titik rawan kecelakaan.
Dia juga bilang, kegiatan ini merupakan tindaklanjut arahan Dirlantas Polda Papua lantaran Jasa Raharja termasuk dalam lima pilar Forum Lalu Lintas Kota Jayapura yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Kepolisian serta Bappeda, dan Dinas Pekerjaan Umum,” kata Yoga.
“Setelah mendapatkan edukasi dari kami, harapannya mereka bisa menangani lebih awal jika terjadi kecelakaan dan hal serupa juga bisa ditularkan kepada yang lain,” ucapnya
Kegiatan ini menjadi agenda rutin Jasa Raharja dan telah beberapa kali dilaksanakan. Kegiatan serupa juga digelar di sejumlah instansi terkait sebagai mitra Jasa Raharja.
Jasa Raharja merupakan perusahaan asuransi kecelakaan lalu lintas, baik darat, udara maupun laut. Santuann yang dibayarkan kepada korban kecelakaan lalu lintas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Nomor 34 Tahun 1964.
Sedangkan jumlah santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017 yang mencakup jenis alat angkutan darat.