MERAUKE,- Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan memusnahkan komoditas daging ayam beku tidak layak kosumsi, Jumat (7/3).
Berawal dari petugas Karantina BKHIT Papua Selatan melalui tempat pelayanan pelabuhan laut Merauke yang tengah melakukan pengawasan MP HPHK di area pelabuhan.
Petugas kemudian melakukan tindakan karantina pemeriksaan dan mendapatkan daging ayam sebanyak 12.000 kg asal Surabaya sudah tidak layak konsumsi.
“Saat kami melakukan pemeriksaan, ditemukan kontainer yang berisi daging ayam dengan kondisi yang sudah mencair sebagian dan berbau busuk, ”ungkap drh. Yayan Taufiq Hidayat selaku KetuaTim Penegakan dan Hukum Karantina Papua Selatan.
Setelah berkoordinasi dengan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dan pemilik barang, Karantina Papua Selatan langsung melakukan pemusnahan terhadap daging ayam tersebut dengan cara dikubur di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bokem Merauke Papua Selatan.
Pemusnahan disaksikan langsung oleh pemilik barang, JPT dan instansi terkait dalam hal ini KSOP Merauke dan KP3 Laut.
Bertindak sebagai pelaksana pemusnahan drh. Haris Prayitno. Ia menyampaikan ’bahwa berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan maka pemusnahan media pembawa yang dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dilakukan apabila setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, ternyata busuk atau rusak.
Caranya dengan membakar, menghancurkan, mengubur atau cara pemusnahan lain.
Pada kesempatan yang sama kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Selatan Cahyono menegaskan, Karantina Papua Selatan tetap berkomitmen untuk menjaga dan memastikan bahwa media pembawa yang dilalulintaskan baik itu hewan, ikan dan tumbuhan maupun produk turunannnya harus tetap melewati proses karantina sehingga dipastikan sehat dan aman dikonsumsi masyarakat.(Iis)