Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua sejak 1 Maret 2025 menarik retribusi parkir di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Hamadi, Kota Jayapura. Langkah ini sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Plt Penerima Retribusi Perangkat Daerah Bapenda Papua, Adolof Wopari, menjelaskan sejak 2007, belum pernah ada penagihan retribusi parkir di PPI Hamadi. Hal itu disebabkan oleh adanya negosiasi dengan masyarakat pemilik hak ulayat yang belum terselesaikan.
“Kegiatan ini diperintahkan langsung oleh Sekda Papua. Sebelumnya tidak bisa berjalan karena masih ada negosiasi dengan pemilik hak ulayat,” ujar Adolof di Jayapura, Rabu (5/3/2025).
Menurutnya, selama ini ada perbedaan tarif antara retribusi resmi dan pungutan yang diterapkan di lapangan. Tarif resmi parkir sepeda motor yang seharusnya Rp1.000, justru ditarik Rp2.000 oleh pihak tertentu, sehingga menimbulkan keluhan masyarakat.
“Kondisi fiskal Papua saat ini sangat minim, makanya optimalisasi PAD menjadi penting. Jika dikelola dengan baik, potensi retribusi di PPI Hamadi bisa sangat besar,” kata dia.
Lanjutnya, Bapenda juga mulai menarik retribusi lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024. Salah satunya, retribusi labuh kapal sebesar Rp1.500 per jam.
“Ada juga retribusi tumpukan ikan di meja sebesar Rp4.500 per meja. Termasuk retribusi pelelangan ikan Rp4.500 per kelompok ikan, tergantung jumlahnya,” ucapnya menambahkan.
Ia menyatakan, penarikan retribusi ini resmi dimulai pada 1 Maret 2025. Pihaknya juga akan mengoptimalkan retribusi dari PPI Hamadi, seperti pabrik pengolahan es batu dan cold storage.
“Kalau dihitung, satu hari dari retribusi parkir saja bisa mencapai Rp3 juta. Sejak 2007, kita kehilangan PAD yang sangat besar,” kata Adolof.