Jayapura – BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Pemerintah memastikan seluruh Jemaah Haji Reguler, Jemaah Haji Khusus dan Petugas Haji mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kerja sama ini bertujuan untuk bisa meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji, baik pada tahun 2025 maupun di masa mendatang.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan kesehatan jemaah haji dan petugas haji adalah prioritas utama, sehingga dapat menjalankan ibadah haji tanpa khawatir dengan risiko biaya kesehatan. Kerja sama ini tertuang dalam Nota Kesepahaman antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Agama Tahun 2024 tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi Dalam Optimalisasi Program JKN.
“Dengan adanya perlindungan Program JKN, jemaah haji dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa khawatir dengan biaya pengobatan. Program JKN siap memberikan perlindungan agar para jemaah haji dan petugas haji dapat beribadah dengan tenang,” ujarnya.
Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan. Kerjasama dengan Kementerian Agama RI ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjadi peserta JKN.
BPJS Kesehatan memberikan penjaminan bagi jemaah haji dan petugas haji yang telah masuk kategori istitha’ah. Jika dalam proses istitha’ah terdapat kondisi fisik yang membutuhkan pelayanan kesehatan, jemaah dapat memanfaatkan kepesertaan JKN untuk mengakses pelayanan kesehatan.
“Kami memastikan bahwa peserta JKN, termasuk jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, dan petugas haji, dapat mengakses layanan kesehatan selama di Indonesia dengan mudah. Tahun ini, kami fokus pada edukasi, sehingga calon jemaah haji yang belum terdaftar sebagai peserta JKN tetap bisa mengurus keberangkatan haji, namun kami mendorong mereka untuk segera mendaftar,” jelas Ghufron.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, M. Zain, menambahkan bahwa pada penyelenggaraan haji 1446H/2025M, seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama.
“Program JKN memberikan perlindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke Tanah Air, Program JKN juga akan memberikan penjaminan sesuai ketentuan,” kata Zain.
Perlindungan kesehatan tahun ini sama seperti tahun sebelumnya, namun kewajiban kepesertaan JKN aktif bagi seluruh jemaah haji reguler menjadi pembeda.
“Kami berharap seluruh jemaah memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat. Dengan perlindungan ini, jemaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah,” tegas Zain.
Lebih lanjut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo mengimbau agar pengaktifan kepesertaan JKN dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan. Menurutnya, dengan status aktif kepesertaan JKN maka Jemaah maupun petugas akan terlindungi saat menjalankan ibadah haji.
“Pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor 0811-8-165-165 atau Aplikasi Mobile JKN. Bagi peserta yang menunggak iuran, pengaktifan dapat dilakukan dengan membayar tunggakan atau memanfaatkan Program New REHAB 2.0,” jelas Hernawan.
Hernawan juga menyampaikan bahwa jemaah haji dan petugas haji dapat mengakses riwayat kesehatan mereka melalui Aplikasi Mobile JKN. Fitur ini sangat bermanfaat dalam kondisi darurat di Tanah Suci, karena tenaga medis di rumah sakit Arab Saudi dapat dengan mudah mengetahui rekam medis pasien.
“Pada prinsipnya kebijakan JKN dalam penyelenggaraan haji memberikan perlindungan bagi para jemaah dan petugas haji saat hendak berangkat maupun setelah kembali ke tanah air. JKN juga akan memberikan perlindungan bagi keluarga Jemaah haji yang ada di Indonesia apabila sudah terdaftar JKN, sehingga ibadah menjadi lebih tenang dan damai” tutup Hernawan.