Kabupaten Jayapura – Menindaklanjuti surat dinas KPU RI Nomor 384.17-PL.02.7-SD-02-2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih pemilihan serentak tahun 2024, serta pasca pembacaan putusan mahkamah konstitusi (MK) dan juga putusan mahkamah konstitusi (MK) perkara 274 yang pada pokoknya memerintahkan KPU Kabupaten/kota untuk menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih satu hari setelah pengucapan putusan mahkamah konstitusi (MK), KPU Kabupaten Jayapura mengadakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Jayapura.
Penetapan berlangsung di Halaman Kantor KPU Kabupaten Jayapura, Jalan Raya Sentani-Hawaii, Kamis (27/2/202). Rapat penetapan Dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra J. Tunya dan didampingi sejumlah Komisioner KPU Kabupaten Jayapura.
Rapat pleno terbuka itu dihadiri Wakil Bupati Jayapura terpilih Haris Richard S. Yocku, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura Hana S. Hikoyabi hadir mewakili Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Semuel Siriwa, Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, perwakilan Lanud Silas Papare, perwakilan Unsur Forkompimda lainnya, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura Abdul Hamid Toffir, Bawaslu Kabupaten Jayapura, para wakil ketua maupun anggota DPRK Jayapura, ketua partai pengusung dan tim sukses, serta insan pers.
Rapat pleno ini menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Nomor Urut 2, Yunus Wonda-Haris Richard Yocku, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jayapura terpilih pada Pilkada Serentak 2024.
Dalam rapat pleno, Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra J. Tunya menyampaikan, ucapan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh elemen mulai dari Pemerintahan, Unsur Forkompimda, Penyelenggara Pemilu, Partai Pengusung maupun tim Sukses hingga Seluruh Masyarakat Kabupaten Jayapura yang telah berpartisipasi mensukseskan Pemilihan bupati dan wakil bupati serentak Tahun 2024 dari awal hingga Akhir Tahapan, yakni penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Terpilih.
Lanjut Efra Tunya menyampaikan, pihaknya menindaklanjuti amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 274 tahun 2025, yang mana pihaknya melakukan perubahan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 226 tahun 2024.
“Jadi, kami sudah buat untuk perubahan yang kedua (Keputusan KPU 227) tahun 2024. Kemudian, yang kedua itu kita diperintahkan paling lama (lambat) tiga hari untuk melakukan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura terpilih tahun 2024,” ujarnya kepada sejumlah wartawan usai Rapat Pleno Terbuka tersebut, Kamis, 27 Februari 2025.
“Hari ini juga kami sudah lakukan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Jayapura,” sambungnya.
Setelah penetapan di KPU, Efra juga menyampaikan, selanjutnya nanti akan dilakukan sidang paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura.
“Rencana sebagaimana informasi yang diberikan, kemungkinan besok (sidang paripurna) dan tinggal kita ikuti bersama,” bebernya.
Selain itu, Efra menambahkan, setelah sidang paripurna di DPRK Jayapura, maka Pemda Kabupaten Jayapura akan diserahkan ke Gubernur Papua dan Kemendagri.
“Setelah sidang paripurna, selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur dan dilanjutkan kepada Kemendagri. Kemudian, akan dilakukan pelantikan sebagaimana jadwal yang ditentukan oleh Kemendagri, baik tempat maupun waktu pelaksanaan pelantikan,” ungkapnya menutup wawancara.
Usai penandatanganan berita acara penetapan, Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra J. Tunya menyerahkan salinan putusan rapat pleno terbuka dan juga salinan berita acara keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura terpilih kepada Haris Richard S. Yocku sebagai Wakil Bupati Jayapura terpilih yang hadir dalam rapat pleno terbuka tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih dan juga memberi apresiasi setinggi tingginya kepada KPU yang telah menyelenggarakan Pilkada serentak dengan sukses. Juga kepada Bawaslu dan pihak keamanan dari TNI-Polri, serta seluruh masyarakat yang telah menyukseskan Pilkada serentak di Kabupaten Jayapura,āā ungkap Haris Richard S. Yocku dalam sambutannya dihadapan seluruh peserta rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Jayapura.
Dalam kesempatan itu, Haris Yocku juga mengajak masyarakat Kabupaten Jayapura tetap kompak, bersatu dan tidak boleh lagi terpecah belah. Sebab, sudah tidak ada lagi pendukung Paslon nomor 1, Paslon nomor 3, Paslon nomor 4 dan Paslon nomor 5.
“Pesta demokrasi atau Pilkada serentak di Kabupaten Jayapura sudah selesai. Untuk itu, saya mengajak kepada semua masyarakat di Kabupaten Jayapura dan juga semua tim sukses, serta masing-masing paslon, untuk bersama-sama membangun Kabupaten Jayapura,” ajaknya.
Disampaikan Haris Yocku, dibutuhkan persatuan dan kesatuan semua masyarakat tanpa harus terkotak-kotak lagi, untuk mewujudkan perubahan di Kabupaten Jayapura.
“Saya sebagai Wakil Bupati Jayapura terpilih bersama bapak Yunus Wonda sebagai Bupati Jayapura terpilih, kami akan menjalankan program kerja sesuai dengan janji-janji kampanye yang telah disampaikan kepada masyarakat di daerah ini. Untuk itu, masyarakat dapat membantu dan mendukung misi visi bupati dan wakil bupati terpilih agar dapat terealisasi,āā tandas Wabup Haris Yocku.
http://ijm-nasp.unhas.ac.id/public/