Jayapura – Kantor Dinas PUPR Provinsi Papua di palang masyarakat dari keluarga Rode Youwe selaku ahli waris AMH. Makdalena Sini/Youwe. Pemalangan ini berlangsung sejak Senin 10 Februari 2025 sekira pukul 03.00 Wit.
Dari hasil pantauan di lapangan pagi ini, tampak pintu gerbang masuk Kantor Dinas PUPR telah terpasang Spanduk besar yang bertuliskan “Saya Rode Youwe Selaki Ahli Waris Dari SMH Makdalena Sibi/Youwe Pemilik Tanah Adat melakukan Pemalangan/Penutupan Kantor PUPR karena Belum Bayar Ganti Rugi, Hanya Janji dari Tahun ke Tahun”.
Selain pintu Utama masuk, ahli waris pemilik hak ulayat juga memasang spanduk dan pelepah kelapa di pintu keluar dan bekas kantor Dinas Pertambangan.
Saat pemalangan, Kepala Dinas PUPR, Amos Wenda, S.Sos, M. Hum bersama sejumlah Pegawai dan Satpol PP harus menunggu di luar pagar untuk menunggu hasil mediasi dari pihak pemilik hal ulayat.
Bahkan, ada beberapa pegawai yang memang tidak mengetahui alasan dilakukan Pemalangan itu.
“Kami belum tau, apakah sudah dibayar atau belum. Kayaknya masih menunggu dari pihak pemilik hal ulayat,”ujar salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya.
Namun beberapa jam kemudian, tepat sekira pukul 10.00 Wit, ahli waris pemilik hak ulayat, Roude Youwe datang dan meminta untuk bertemu langsung kepada Kepala Dinas PUPR.
Alasan permintaan pertemuan dengan Kepala Dinas, karena selama 3 Bulan tahun lalu, tepat bulan Desember 2024 lalu sudah melakukan 3 kali pertemuan, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari Dinas PUPR Provinsi Papua.
“Saya tidak mau ketemu siapapun dan saya tidak mau buka pelayanan air tangki yang berada di eks Kantor pertambangan sebelum ada kejelasan dari Dinas PUPR Provinsi Papua,” tegas Rode Youwe selaku ahli waris dari AMH. Makdalena Sibi/Youwe pemilik tanah adat tersebut.
Pihaknya menegaskan, jika tidak bertemu dengan Kepala Dinas maka, akan kembali palang Kantor ini.
“Tidak, tidak, tidak. Kalau tidak ketemu saya tutup. Barang kecil saja, kenapa saya tidak mau tutup,” tandasnya.
Sementara itu, staf khusus presiden yang menangani masalah hak ulayat, Boas Iwo menyampaikan, permasalahan hal ulayat Kantor Dinas PUPR ini terjadi sejak tahun 1990.
“Belum ada penyelesaian masalah hal ulayat ini. Saya bersama ibu Rode Youwe selaku pemilik hal ulayat bertemu dengan Kadis PUPR, baru saya jelaskan. Hari ini harus diselesaikan,”jelasnya.
Namun sampai berita ini diturunkan, masih menunggu hasil mediasi dan hasil pertemuan Kepala Dinas PUPR Papua dan pihak keluarag sebagai ahli waris. (Tiara).