Jayapura – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia secara resmi telah menjatuhkan putusan dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi tahun 2024, pada Rabu, 5 Februari 2025.
Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Yanni dan Jemmy Esau Maban, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi. Dalam putusan bernomor 155/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Paslon nomor urut 2, Yanni dan Jemmy Esau Maban, yang diwakili oleh kuasa hukum Maharani Siti Shopia dan kawan-kawan, mengajukan gugatan terhadap KPU Kabupaten Sarmi yang diwakili oleh Johanis H. Matur Bong dan kawan-kawan.
Sementara itu, paslon nomor urut 1, Dominggus Catue dan Jumriati, yang diwakili oleh Isnain Yeubun dan kawan-kawan, hadir sebagai pihak terkait.
Gugatan yang dibacakan oleh hakim Suhartoyo dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan bahwa gugatan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan, sehingga eksepsi terkait kewenangan MK dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Namun, setelah mempertimbangkan seluruh dalil yang diajukan pemohon, jawaban termohon (KPU), keterangan pihak terkait, serta laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarmi, MK menyimpulkan bahwa gugatan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Berikut Pertimbangan Hukum MK;
1. Tidak Ada Temuan Pelanggaran oleh Bawaslu.
MK menegaskan bahwa tidak ada laporan atau temuan pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten Sarmi maupun Bawaslu Provinsi Papua terkait praktik diskriminasi dan SARA yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Dengan demikian, dalil pemohon mengenai hal ini dinyatakan tidak beralasan.
2. Politik Uang Telah Ditindaklanjuti.
MK menyatakan bahwa laporan mengenai praktik politik uang telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dalil pemohon terkait politik uang juga dinyatakan tidak beralasan.
3. Netralitas Penyelenggara Pemilu.
MK menilai bahwa dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu telah diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan untuk mendukung dalil pemohon terkait hal ini.
MK mencatat bahwa selisih suara antara paslon nomor urut 1 (Dominggus Catue dan Jumriati) dengan paslon nomor urut 2 (Yanni dan Jemmy Esau Maban) adalah 6.719 suara, atau sekitar 30%. MK menegaskan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk mengajukan permohonan tersebut. Oleh karena itu, eksepsi yang diajukan oleh termohon (KPU) dan pihak terkait (paslon nomor urut 1) dinyatakan beralasan menurut hukum.
Amar Putusan;
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, MK memutuskan:
1. Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon.
2. Menolak permohonan pemohon secara keseluruhan dan menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Putusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan hakim Mahkamah Konstitusi dan bersifat final serta mengikat.
Putusan MK ini mengukuhkan kemenangan paslon nomor urut 1, Dominggus Catue dan Jumriati, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sarmi terpilih untuk periode 2024-2029.
Sementara itu, paslon nomor 2, Yanni dan Jemmy Esau Maban, harus menerima keputusan ini sebagai akhir dari proses hukum yang telah dijalani. Dengan demikian, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Dominggus Catue dan Jumriati dipastikan akan segera dilantik menjadi kepala daerah definitif periode 2024-2029. (Tiara).