Merauke – Pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama beberapa kementerian lain telah merancang kebijakan yang konkret untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.
Kebijakan tersebut antara lain penghapusan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dan penghapusan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini hanya berlaku untuk MBR dengan penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan.
Pembebasan BPHTB dan retribusi PBG berdasarkan Pasal 44 Undang – Undang 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dikutip dari berbagai sumber, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian yang telah ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, Senin, 25 November 2024, secara resmi memutuskan tentang pembebasan BPHTB serta retribusi PBG. SKB ini dalam rangka mendukung program 3 juta rumah pemerintah, bagi MBR.
Tito Karnavian meminta seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pembebasan BPHTB dan PBG. Dirinya menetapkan akhir Januari 2025 sebagai batas waktu bagi seluruh kabupaten dan kota untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kebijakan ini.
Hal ini mendapat perhatian dari Real Estate Indonesia (REI). Ketua Umum DPD REI Papua Selatan, Cliff Sentiti, berharap Pemerintah Kabupaten Merauke dapat membantu memudahkan MBR dalam memperoleh rumah dengan membebaskan BPHTB sesuai aturan yang berlaku.
“Terlebih biaya BPHTB di Papua paling tinggi se Indonesia. Menurut kami kurang tepat jika BPHTB dari MBR menjadi sumber pendapatan daerah,” kata Cliff, Senin (3/2/2025).
Cliff pun mengungkapkan, realisasi rumah subsidi di Merauke, Papua Selatan hanya sedikit, kontribusinya tidak signifikan. Dia bilang, jika BPHTB dibebaskan, maka Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB atas objek tanah dan bangunan bisa naik, menjadi sumber pendapatan daerah setiap tahun.
“Pendapatan lain seperti retribusi dan peningkatan ekonomi daerah juga menjadi multiplier efek yang besar bagi kemajuan daerah,” ucapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi redaksipotret.co melalui telepon dan pesan instan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Merauke, Majinur belum menjawab. (Zulkifli)