Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti perkara Nomor 185/PHPU.GUB-XXIII/2025. Sidang dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Anwar Usman pada Jumat (31/1/2025).
Pemohon atas nama M Andrean Saefudin yang merupakan Ketua Umum Sarekat Demokrasi Indonesia dijelaskan mencabut permohonan dalam sidang tersebut, yang dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
“Jadi ada surat, saya sampaikan di dalam persidangan yang terbuka untuk umum surat untuk Pihak Terkait perkara 185 tidak ada, karena memang perkara ini ditarik oleh Pemohon berdasarkan surat tertanggal Jakarta, 30 Januari 2025. Perihalnya, permohonan penarikan permohonan Pemohon dalam sengketa Pilkada Provinsi Papua Selatan tahun 2024,” ujar Arief di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Sebagai informasi, Pemohon atas nama M Andrean Saefudin yang merupakan Ketua Umum Sarekat Demokrasi Indonesia mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Provinsi Papua Selatan Nomor 217 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024, tertanggal 8 Desember 2024. Ia mendalilkan penyelenggaraan Pilgub Papua Selatan yang belum memenuhi syarat sebagai provinsi.
Pembentukan Provinsi Papua Selatan tidak memenuhi syarat administratif yang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mensyaratkan minimal lima kabupaten/kota dalam pembentukan suatu provinsi. Adapun Papua Selatan hanya terdiri dari empat kabupaten, yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Asmat.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Papua Selatan Nomor 217 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024, tertanggal 8 Desember 2024; Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Berita Acara Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 Nomor 410 Tahun 2024 tertanggal 8 Desember 2024