Pasific Pos.com
Info Papua

Awal 2025, Balai Karantina Papua Tingkatkan Pengawasan Dokumen Masuk dan Keluar

 

Jayapura,– Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Provinsi Papua terus meningkatkan pengawasan terhadap Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MP HPHK), Media Pembawa Hama Penyakit Ikan Karantina (MP HPIK), serta Media Pembawa Organisme Pengganggu Tanaman Karantina (MP OPTK) yang masuk dan keluar melalui pelabuhan maupun bandara di Papua.

Kepala BBKHIT Papua, Lutfi Natsir, SH, MH, mengungkapkan bahwa pengawasan tersebut sudah diterapkan sejak awal Januari 2025. Setiap dokumen yang menyertai barang bawaan, terutama yang membawa hewan atau komoditas berisiko tinggi, akan diperiksa secara ketat.

“Sejak awal Januari, kami sudah melakukan pengawasan baik di pelabuhan laut maupun bandara. Jika ada penumpang kapal Pelni yang tidak melengkapi dokumen bawaan, kami akan melakukan penolakan, dan jika ditemukan adanya penyakit berdasarkan hasil uji laboratorium, kami akan langsung memusnahkannya,” tegas Lutfi Natsir dalam keterangannya kepada wartawan.

Pengawasan juga dilakukan secara 24 jam, terutama saat kapal Pelni tiba di pelabuhan. Petugas piket telah disiapkan untuk memberikan pelayanan karantina, menjaga keamanan komoditas yang masuk atau keluar dari Papua.

Lutfi menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, barang bawaan yang tidak dilengkapi dokumen akan ditahan, dan pemiliknya diberikan waktu tiga hari untuk melengkapi dokumen. Jika tidak dipenuhi, barang tersebut akan ditolak atau dipulangkan ke tempat asalnya. Apabila ditemukan penyakit dalam barang bawaan, maka barang tersebut akan dimusnahkan.

Untuk memastikan kelancaran proses ini, Lutfi juga meminta masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen komoditas yang mereka bawa, terutama dari daerah pengeluarannya. Dengan cara ini, diharapkan proses pemeriksaan di Papua hanya akan mencocokkan dokumen tanpa perlu melakukan uji laboratorium ulang.

“Konsep karantina itu adalah Priborder, artinya dokumen dari daerah pengeluaran sudah selesai, jadi di Papua hanya mengecek kesesuaian dokumen saja,” jelas Lutfi.

Pada 2024, Balai Karantina Papua berhasil memusnahkan 2,5 ton jahe dan empat ekor ayam yang dibawa melalui pelabuhan laut Jayapura. Selain itu, Balai Karantina juga melaporkan bahwa telah melakukan ekspor produk sebanyak 300 kali frekuensi melalui daerah Skouw.

“Produk domestik yang masuk dan keluar hampir sama jumlah frekuensinya, dengan komoditas seperti Masohi dan vanili yang keluar dari Papua,” tutup Lutfi. (Tiara)

Leave a Comment