Pasific Pos.com
Kota Jayapura

Ahli Waris Bukit Jokowi Tuntut Keadilan: PN Jayapura Diminta Kaji Ulang Kejanggalan Kasus

 

Jayapura – Ahli waris tanah Bukit Jokowi di Skeyland, Kota Jayapura, mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Jayapura untuk mengkaji ulang berita acara kontratering yang dikeluarkan pada 19 September 2024.

Hal ini disebabkan adanya dugaan kejanggalan dalam pencocokan objek perkara di lokasi tanah yang menjadi sengketa.

Kuasa hukum ahli waris, Yulius Lalaar, menyatakan bahwa berita acara tersebut diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. “Kami meminta Ketua Pengadilan dan majelis hakim yang menangani perkara ini untuk memeriksa ulang batas-batas tanah secara menyeluruh demi memastikan keakuratan data,” tegas Yulius dalam konferensi pers, Senin (20/1/2025).

Herikson Donald Korwa, ahli waris tanah Bukit Jokowi, mengungkapkan bahwa tanah seluas 4 hektar tersebut awalnya dibeli ayahnya dari kepala suku Hendrik Haay pada 1972. Namun, sengketa muncul setelah kepala suku Set Affar mengklaim kepemilikan tanah pada 1983. Setelah mediasi adat, keluarga Korwa kembali memperoleh pengakuan atas tanah tersebut.

Masalah baru muncul pada 2022, ketika Najarudin Toatubun dan Rudi S. Affar mengklaim kepemilikan tanah dengan surat pelepasan tahun 2013. Mereka menargetkan area seluas 3.500 m² dari total 4 hektar tanah Bukit Jokowi.

Upaya Hukum yang Berliku
Meski sempat memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri, keluarga Korwa kalah di tingkat Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung. “Padahal, kami memiliki bukti asli, termasuk surat pelepasan tahun 1983 dan kuitansi transaksi adat,” ujar Korwa dengan nada penuh keprihatinan.

Korwa mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polda Papua, DPR Papua, Lembaga Masyarakat Adat (LMA), dan Majelis Rakyat Papua (MRP). Semua pihak disebut telah menyatakan dukungan untuk memperjuangkan keadilan.

“Kami hanya ingin hak kami diakui. Kami mohon bantuan semua pihak agar kebenaran dapat ditegakkan,” ungkap Korwa.

Sengketa tanah Bukit Jokowi juga pernah menarik perhatian pada 2014, saat lokasi tersebut digunakan oleh Presiden Joko Widodo untuk peluncuran proyek Jembatan Youtefa. “Saat itu, semua warga kompleks mengetahui keluarga kami adalah pemilik sah tanah ini,” tambah Korwa.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejarah panjang, bukti adat, dan proses hukum yang berliku. Ahli waris berharap Pengadilan Negeri Jayapura dapat memberikan keadilan dengan memeriksa ulang kejanggalan dalam berita acara kontratering.

syair hk malam ini

situs toto slot

Leave a Comment