Pasific Pos.com
Headline

Polisi Dinilai Salah ‘Kaprah’ Periksa Ketua KPU Sarmi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Steve Dumbon ketika diwawancarai di salah satu Hotel di Jayapura - Papua, Jumat malam, 10 Januari 2025. (Foto Tiara).

Jayapura – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Steve Dumbon menegaskan, jika pemeriksaan terhadap Ketua KPU Kabupaten Sarmi, Yohanes Yoce Richard oleh Kepolisian Sarmi ‘salah kaprah’.

Mantan wartawan senior itu menjelaskan, sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 maupun di Per Bawaslu nomor 9 tahun 2024 itu pun juga ada kesepakatan bersama antara Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua Bawaslu RI tentang mekanisme penanganan perkara pidana Pemilu.

Bahkan lanjut Steve Dumbon, dalam kesepahaman 3 lembaga ini juga sudah disepakati bagaimana mekanisme penanganan pidana Pemilu itu. Karena pidana Pemilu beda dengan pidana umum.

Oleh karena itu tekannya, Polisi tidak boleh nunjuk sembarang dan tiba – tiba ada laporan, lalu kemudian langsung dianggap pidana umum.

“Jadi sekali lagi saya sampaikan, bahwa tindakan kepolisian tadi salah kaprah, polisi tidak punya kewenangan untuk menyidik itu. Penyidiknya harus tau alur penanganan pidana Pemilu dan pidana umum,” tegas Steve kepada sejumlah awak media di Jayapura, Jumat malam, 10 Januari 2025.

Apalagi kata Steve, penanganan pidana Pemilu itu pintu masuknya adalah harus lewat Bawaslu.

“Sehingga kalau ada temuan pelanggaran-pelanggaran di penyelenggaran pemilihan, aturannya sudah jelas,” tekannya.

Oleh karena itu Seve menjelaskan, pintu masuk melakukan pelanggaran Pemilu setelah ditemukan di Bawaslu mempunyai tiga tipe yakni, Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Etika dan Pelanggaran Pidana.

“Jika ketiga ini melakukan pelanggaran dan dianggap cukup bukti, maka kasusnya akan dilimpahkan ke Gakumdu yang merupakan lembaga terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan,”terangnya.

Sekedar diketaui, jika Ketua KPU Sarmi ditangkap aparat kepolisian resor Sarmi, pada Jumat, 10 Januari 2025.

Katua KPU Sarmi ini ditangkap karena diduga melanggar Tindak Pidana Pemilu, yang kemudian selanjutnya dilakukan pemeriksaan di salah satu Hotel Abepura-Kota Jayapura – Papua. (Tiara).

Leave a Comment