Jayapura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Keerom Provinsi Papua saat ini masih membutuhkan anggaran sebesar Rp.6 Milyar untuk menghadapi sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi yang rencananya akan digelar pada 15 Januari 2025.
Hal itu diungkapkan, Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbo dalam pembukaan rapat kerja KPU Provinsi Papua bersama KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Papua yang berlangsung di Swisbel Hotel -Kota Jayapura, pada Jum’at malam, 10 Januari 2025.
Dalam sambutannya, Steve katakan bahwa sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi tidak bisa tawar menawar untuk penundaan jadwal, namun yang menjadi persoalan anggaran di KPU kabupaten/kota yang akan menghadapi gugatan sangat kesulitan anggaran.
Ia menyebut jika di Kabupaten Keerom kekurangan anggaran sekitar Rp. 6 Miliyar lebih, termasuk juga ada di beberapa Kabupaten lain yakni, Kabupaten Biak dan Waropen tapi juga KPU Kota Jayapura.
“Kita sudah masuk di injuri time dalam menghadapi sidang gugatan di MK, sementara anggaran untuk konsolidasi dan konsultasi ke MK sangat kurang. Apalagi saat ini belum ada kontrak dari kuasa hukum,”ungkap Steve Dumbo.
Untuk itu, ia berharap dengan kesulitan yang dihadapi KPU Kabupaten Keerom, bisa segera ditindaklanjuti dan berharap kepada pemerintah Provinsi Papua bisa membantu atas kekurangan ini.
“Memang anggaran KPU berasal dari APBD untuk pelaksanaan Pemilu, sedangkan anggaran untuk menghadapi sidang gugatan tidak ada anggarannya,”jelasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Mayjen (TNI) Ramses Limbong menegaskan, terkait masalah anggaran itu berasal dari dana hibah dan sesuai dengan tingkatannya. Baik itu KPU Provinsi Papua, Bawaslu Provinsi maupun keamanaan.
Sedangkan lanjut Pj Gubernur Papua itu, anggaran untuk KPU Kabupaten dan Kota semua berasal dari pemerintah kabupaten/Kota.
“Nah khusus Keerom waktu itu ada beberapa kendala intersep termasuk Kabupaten Kota. Harapan saya saat itu sudah selesai dan sudah ditanggulangi, tapi saya gak tahu berapa lagi kurangnya dari Keerom dan sebagainya,”jelasnya.
“Nanti akan kita tanyakan ke Bupati nya dan Pj Bupati kenapa belum tersalurkan dan harus sudah terealisasi. Apalagi untuk menunjang kegiatan KPU karena sekarang dalam tahapan gugatan,”timpalnya.
Ia menambahkan, meski demikian, ia akan berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri, supaya nanti di intersep sehingga kendala yang dihadapi KPU tidak lagi menjadi kendala.
“KPU itu tugasnya hanya kerja, dia tidak memikirkan bagaimana dia mencari uang. Karena sudah di atur oleh aturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan level maupun tingkatannya,”tandas Pj Gubernur Ramses Limbong. (Tiara).