Pasific Pos.com
Headline

Pemuda Adat Sarmi: Saksi di MK Pahlawan Demokrasi, Ungkap Kebenaran Tanpa Takut

Ketua Pemuda Adat Kabupaten Sarmi, Esau Sawery.

 

Sarmi – Ketua Pemuda Adat Kabupaten Sarmi, Esau Sawery, menyerukan kepada para saksi yang akan memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tampil gagah berani dan menyampaikan kebenaran tanpa rasa takut.

Menurutnya, kehadiran saksi di MK memegang peranan penting dalam menyelamatkan demokrasi di Kabupaten Sarmi.

“Para saksi adalah pahlawan demokrasi. Jangan gentar menghadapi berbagai bentuk intimidasi atau ancaman. Sampaikan apa yang benar-benar terjadi, dan bagaimana demokrsi dinodai. Jika benar, katakanlah benar. Jika salah, katakan salah. Ini saatnya kita buktikan bahwa demokrasi di Sarmi masih bisa diluruskan,” ujar Esau di Sarmi, Selasa (17/12/2024).

Ia menekankan bahwa proses di MK harus menjadi momentum bagi masyarakat untuk melihat keadilan ditegakkan. Para saksi, katanya, memiliki tanggung jawab moral untuk berbicara lantang dan tegas di hadapan majelis hakim.

“Kita adalah negara hukum, maka harus ada masyarakat yang berani menyuarakan kebenaran. Demokrasi kita memang sedang diuji, namun ini adalah kesempatan untuk menjadikannya lebih baik,” tegas Esau.

Pilkada Sarmi 2024 saat ini memasuki fase penting setelah Paslon nomor urut 02 Yanni-Jemmi Esau Maban dan Paslon nomor urut 03 Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan ini menyoroti dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kedua pasangan calon berharap MK memberikan keputusan yang adil, termasuk kemungkinan diskualifikasi Paslon 01 Dominggus-Jumiarti atau pemungutan suara ulang (PSU).

Dalam situasi yang dinamis ini, Esau Sawery mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif.

“Saya sebagai Ketua Pemuda Adat Sarmi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang beredar, terutama di media sosial,” ujarnya.

Esau menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Paslon 02 dan 03 adalah hak konstitusi yang harus dihormati. Dia menekankan bahwa setiap warga negara yang merasa dirugikan memiliki hak untuk membawa permasalahan ini ke MK.

“Masyarakat harus memahami ini sebagai bagian dari proses demokrasi,” tambahnya.

Hormati Proses Hukum

Lebih lanjut, Esau meminta generasi muda, pemuda adat, tokoh masyarakat, dan paguyuban untuk bersama-sama menjaga kedamaian di tengah proses yang berjalan. Dia berharap tak perlu ada lagi bentuk provokasi maupun intimidasi yang hanya memperkeruh keadaan.

“Pembangunan demokrasi di Sarmi tanggung jawab bersama. Jangan lagi kita terjebak dalam politik ekstrem yang justru merugikan masa depan kita. Mari kita kedepankan politik yang sehat dan beradab,” imbaunya.

Esau juga mengingatkan bahwa apapun hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, seluruh masyarakat Sarmi akan menerimanya dengan lapang dada. Dikatakannya, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib dihormati.

“Jika ada pelanggaran, biarkan proses hukum berjalan sesuai UU, dan bagi yang melanggar biarkan juga menerima konsekuensi hukum sesuai UU,” tegasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Paslon 03 Desak MK Diskualifikasi Dominggus-Jumiarti

Jems

Pilkada Sarmi: Cawabup Mustafa Muzakkar Angkat Bicara Soal Tujuan Gugatan ke MK

Jems

Cawabup Muzakkar Sebut Pelanggaran di Pilkada Sarmi Bukan Mengada-ngada Tapi Nyata Terjadi

Jems

Tanggapi Pernyataan Ketua Bawaslu, Kuasa Hukum Yanni-Jemmi: Sepertinya Pimpinan Bawaslu Belum Menerima Laporan Gakkumdu

Jems

Jawab Isu Mobilisasi Massa, Sekretaris Partai Golkar Sarmi: Mereka Adalah Saksi Parpol

Jems

Hadiri Kampanye di Lapangan Merdeka, Yani dan Rukiah Pastikan Pilih Yanni-Jemmi

Jems

Kampanye Akbar Dibanjiri Ribuan Masyarakat Sarmi, Yanni-Jemmi: Gaji Kami Sepenuhnya Untuk Masyarakat

Jems

Yanni-Jemmi Akhiri Masa Kampanye Terbatas di Bonggo, Warga: Jika Terpilih Harus Rutin Mengunjungi Petani

Jems

Masyarakat Kampung Wakde Dukung Yanni-Jemmi di Pilkada Sarmi

Jems

Leave a Comment