Jayapura – Pimpinan dan anggota DPR Papua Selatan melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPR Papua di Kota Jayapura, Kamis, 19 Desember 2024.
Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Ketua DPR Papua Selatan, Heribertus Silubun didampingi Wakil Ketua serta sejumlah anggota DPR Papua Selatan dan Sekretaris DPR Papua Selatan, disambut hangat Sekretaris DPR Papua, Dr Juliana J Waromi, SE, MSi.
Ketua DPR Papua Selatan Heribertus Silubun menjelaskan, jika kunjungan kerja ini, dalam rangka untuk konsoltasi dan koordinasi. “Kunjungan kerja ini, karena kami sebagai Anggota DPR Papua Selatan yang baru, tentunya banyak belajar dari DPR Papua sebagai provinsi induk, terutama dalam hal bagaimana kami melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai anggota dewan,”ujar Heri Silubun.
Selain itu, terkait hak – hak keuangan pimpinan dan anggota dewan. Sehingga kami punya cukup referensi dan dasar acuan untuk perencanaan ke depan dan menunjang tugas kedewanan yang lebih maksimal.
“Karena kami baru, tentu perlu belajar dari senior di sini yang mengerti tugas pokok dan fungsi DPR termasuk fungsi anggaran, pengawasan dan legislasi,”ungkapnya.
Heri Silubun menyebut, kunjungan kerja DPR Papua Selatan ke DPR Papua ini juga dalam rangka koordinasi dan konsultasi. “Tentunya sebagai provinsi yang baru, kami butuh belajar untuk mendapatkan banyak ilmu dari provinsi induk, sehingga kami datang dan bertanya itu sesuatu yang tepat,”imbuhnya.
Dikatakan, dalam kunjungan kerja DPR Papua Selatan ini, dibagi dua kelompok. Satu kelompok akan lanjut ke Manokwari, Provinsi Papua Barat untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR Papua Barat.
“Dari 34 anggota, nantinya besok (Jumat, 20 Desember 2024) akan ada 14 anggota DPR Papua melakukan kunjungan kerja serupa ke Papua Barat,”jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPR Papua Dr Juliana J Waromi, SE, MSi mengakui telah menerima Ketua dan Wakil Ketua DPR Papua Selatan bersama anggota yang melakukan kunjungan kerja ke DPR Papua.
“Ya, memang mereka telah menyurat beberapa hari lalu, untuk konsultasi dan koordinasi terkait dengan tugas kedewanan, termasuk keuangan dan protokoler dewan. Saya sudah banyak menjelaskan itu. Semua kembali kepada aturan,” kata Juliana Waromi.
Yang jelas, ujar Sekwan Juliana Waromi, jika protokoler dewan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2023 sebagai rujukan dan Tata Tertib Dewan yang menjadi pedoman untuk kegiatan dewan.
“Saya sudah jelaskan banyak mengenai apa yang kita lakukan di DPR Papua selama ini, termasuk diskusi tentang keuangan dewan yang terkait dengan tugas kedewanan termasuk turun ke konstituen,” terangnya.
Bahkan, Sekwan Juliana Waromi bersedia membantu DPR Papua Selatan agar dapat melaksanakan tugas kedewanan maupun sekretariat dewan pada tahun 2025.
“Kapan saja, saya siap untuk membantu mereka. Apalagi, DPR di daerah DOB juga kami sudah membantu sesuai dengan aturan yang berlaku dan kemampuan anggaran yang ada di sekretariat dewan mereka,” pungkasnya. (Tiara).