Jayapura – Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 02, Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen (MARI-YO), mengatakan akan melayangkan gugatan Pilkada Papua di Mahkamah Konstitusi atau MK. Ia berujar, Tim Hukum MARI-YO saat ini sedang mempersiapkan itu.
“Tentunya ini hanya sebatas kita menjalankan konstitusi,” kata Matius Fakhiri di Kota Jayapura, Selasa (17/12/2024).
Fakhiri tidak menegaskan objek perkara yang akan digugat tim hukum kepada MK. Namun, ia memastikan materi yang akan diajukan sudah memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan MK.
“Semua sedang dipersiapkan tim hukum kami,” ujarnya.
Terkait hasil yang sudah ditetapkan KPU Papua, Fakhiri menyampaikan terimakasih atas kerja keras tim, relawan dan masyarakat dalam memperjuangan Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen di Pilkada 2024.
“Perjuangan yang telah kita lakukan harus kita syukuri, sebab kita bisa melakukan semua proses dengan santun, damai. Saya berharap kita tetap menjaga ketenteranan serta kedamaian,” katanya.
“Langkah-langkah selanjutnya dari pada perjuangan yang sudah kita lakukan bersama, tentunya biarkan tim hukum MARI-YO yang akan melakukan segala sesuatu untuk berjuangan di langkah berikutnya,” tambahnya.
Menanggapi itu, Matius Fakhiri mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pendukung MARI-YO dimanapun berada untuk tetap menjaga kebersamaan serta kedamaian.
“Biarlah Pilkada yang sudah berlalu, mari kita tinggalkan. Mari kita bangun kebersamaan, jaga toleransi supaya kita bisa bersama-sama menyongsong hari raya Natal dengan hati yang penuh damai,”.
“Terimakasih atas semua kerjanya, saya minta kita tetap semangat, jaga solidaritas dan kebersamaan ini untuk perjuangan-perjuangan berikutnya,” pintanya.