Sarmi – Calon Wakil Bupati Sarmi, Mustafa Arnold Muzakkar menyebut pelanggaran yang terjadi saat pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sarmi bukan mengada-ngada tapi nyata terjadi.
Menurut dia, ada saksi, ada barang bukti yang menyatakan bahwa pelanggaran itu nyata.
“Bahwa ada pelanggaran yang menurut kami sifatnya sangat-sangat masif. Kenapa?, karena hampir semua kampung, semua TPS, kejadian yang sama terjadi disitu. Katakanlah Money Politik dan juga intimidasi terhadap saksi-saksi kami dan lain-lain” kata Muzakkar melalui telefon seluler, Jumat (6/12/2024) malam.
“Karena itu, dengan adanya barang bukti meluruskan niat kami untuk mengajukan laporan keberatan kami kepada Bawaslu,” sambungnya.
Soal nanti terbukti atau tidak, lanjut dia, apapun hasilnya, itu kembali kepada lembaga yang menangani persoalan ini. Apakah itu Gakkumdu, Bawaslu tingkat Kabupaten, Provinsi ataupun pusat dalam hal ini MK.
“Tapi intinya kami dalam posisi ikhtiar dan semata-mata bukan karena suka atau tidak suka dengan paslon yang sudah dinyatakan menang dalam angka-angka, tapi karena undang-undang membolehkan, memberi ruang kepada paslon yang merasa dirugikan untuk melakukan langkah-langkah atau upaya yang diatur dalam undang-undang” tegasnya.
Ketika ditanyakan permintaannya jika nanti laporan yang disampaikan ke Bawaslu terbukti melakukan pelanggaran, ia mengungkapkan tak meminta hal yang muluk-muluk.
“Kita tidak muluk-muluk meminta apa. Yang jelas di undang-undang itu sendiri sudah jelas dikatakan bahwa ketika terbukti ada pelanggaran, maka dilakukan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Ketika itu sudah sampai di pelanggaran TSM, kalau saya nggak salah konsekuensinya cuma dua. Pertama yang lebih ringan itu PSU kemudian yang lebih vitalnya adalah diskualifikasi,” sebutnya.
Akan tetapi kata Muzakkar, dirinya tidak mendoakan Paslon lain jatuh karena hal ini.
“Tapi kita hanya meluruskan. Kita mau apa yang menjadi tagline KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara bahwa Pemilu itu seyogyanya dan selayaknya Jujur dan Adil (Jurdil), Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (Lauber) betul-betul terjadi,” katanya.
“Dan kami Paslon nomor urut 3, walaupun sedikit suara, ibaratnya hanya cukup untuk beli pisang goreng, tapi kami bangga. Kami bangga kenapa?, karena suara yang diberikan adalah suara murni dari suara hati rakyat yang memilih kami tanpa uang satu rupiah pun dan tanpa mempengaruhi serta menjanjikan sesuatu kepada masyarakat,” ungkapnya.
Untuk itu, ia berharap KPU dan Bawaslu betul-betul menjadi lembaga yang independen, lembaga yang sadar akan keberadaan mereka sebagai penyelenggara.
“Kalau dalam sepakbola menjadi wasit, ya harus betul-betul menunjukan kejujuran dan independensinya bahwa ketika memang ada hal yang salah, harus berani mengatakan salah dan ketika benar harus mengatakan itu benar. apapun konsekuensinya,” paparnya.
“Karena kita juga paham dan tau serta yakin seyakin-yakinnya, bahwa negara ini adalah negara hukum. Yang tentunya ketika KPU dan Bawaslu mencoba-coba bermain diluar dari ketentuan undang-undang, tentunya kan pinaltinya jelas. Sehingga kita berharap semua yang baik-baik saja,” harap Muzakkar.
Muzakkar juga menambahkan, jika nanti laporan yang disampaikan kepada Bawaslu dinyatakan tidak terbukti, ia berharap penyelenggara ditingkat atas bisa membuka mata dan telinga.
“Kalau misalnya ditingkat bawah menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran, bagaimana tidak ada sedangkan kita punya saksi dan bukti. Dan bukan hanya foto atau pengakuan semata, tapi video pengakuan dari pelaku di lapangan dan itu suruan dari Paslon tertentu. Jadi kalau itu dikatakan tidak ada pelanggaran, tidak ada bagaimana?,” tanyanya.
“Justru ketika Bawaslu, KPU dan Gakkumdu kabupaten mengatakan bahwa itu tidak terbukti, maka kami sangat berharap penyelenggara ditingkat atas apakah KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi maupun Gakkumdu Provinsi, itu bisa mengambil alih. Dan kalau memukinkan silahkan di pinalti dan diberikan teguran keras,” jelasnya.
“Karena salah satu pelanggaran yang kami lihat di lapangan, ada indikasi, kerjasama antara Paslon tertentu dengan penyelenggara,” tambahnya.
Dimana kata dia, bukti kerjasama itu sangat jelas terjadi saat pemungutan suara pada 27 November lalu.
“Sangat jelas saat pemungutan suara, saksi-saksi kami dipersulit untuk masuk kedalam TPS. Malah ada yang tidak diberi ruang masuk kedalam TPS sampai selesai pemungutan suara dan juga tidak dilibatkan sebagaimana yang seharusnya mereka lakukan,” bebernya.
Yang lebih parahnya lagi, tambah dia, ada saksinya yang dipaksa untuk tandatangan.
“Kemudian saat pleno distrik, saksi kami yang menolak untuk tandatangan, dikejar sampai di rumahnya hanya untuk tanda tangan dengan alasan ini, itu dan terjadi saat tengah malam. Ini kan pemaksaan,” kata Muzakkar.
“Jadi ini semua adalah temuan-temuan yang kemudian mengindikasikan dan mohon maaf kami Paslon 03 mengatakan bahwa persengkokolan atau kerjasama antara penyelenggara dan Paslon itu sendiri” nilainya.
“Kalau ini bisa dibuktikan, saya pikir ketentuan atau syarat pelanggaran TSM itu sudah sangat memenuhi,” pungkasnya.