Pasific Pos.com
Headline

Bawaslu Kabupaten Sarmi Pastikan Tidak Ada PSU

 

 

SARMI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarmi memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Sarmi berjalan kondusif dan tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal ini ditegaskan Ketua Bawalu Sarmi, Obet Cawer ketika ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kantor Bawaslu Sarmi – Papua, Minggu 1 Desember 2024.

“Walaupun ada permintaan dari salah satu Paslon tertentu, namun kami lihat tidak ada indikasi pelanggaran untuk PSU, karena kami sudah monitoring di lapangan tapi tidak ditemukan untuk terjandinya PSU,”tandas Obet Cawer.

Dimana sebelumnya, isu terkait permintaan atau kemukakan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari salah satu Paslon terhadap kurang lebih (-+) 68 TPS di Kabupaten Sarmi karena diduga terjadi pelanggaran secara TSM.

Bahkan, meminta agar Bawaslu Kabupaten Sarmi menindaklanjuti dengan cepat dan mendesak untuk merekomendasikan kepada KPU digelar PSU di sejumlah TPS tersebut.

Namun Ketua Bawaslu Sarmi itu menjelaskan, bahwa setelah pihaknya melakukan penulusuran langsung ke lokasi yang disebutkan berdasarkan laporan Paslon nomor urut 2, tapi tidak di temukan indikasi atau bagian -bagian syarat melakukan PSU.

“Jadi waktu rombongan Paslon tertentu tersebut itu datang ke Kantor Bawaslu, mereka sampaikan kalau ada 68 TPS yang mau di PSU-kan. Hanya saja, setelah saya lakukan penelusuran tidak di temukan bagian-bagian yang dimaksud itu. Yang artinya syarat -syarat untuk melakukan PSU,” jelasnya.

Diakui, jika ungkapan PSU itu, sebelumnya permintaan dari paslon tertentu yang datang untuk bertemu pihaknya (Bawaslu) pada saat malam hari di Kantor Bawaslu

“Itu kalau tidak salah, informasi setelah paslon tertentu datang untuk bertemu kita malam itu di Kantor Bawaslu,”bebernya.

Kendati demikian kata Obet, sebagai pihak yang netral, kami Bawaslu apresiasi karena bagian itu mereka tidak datang dengan cara yang frontal dan lain- lain, sehingga harus di terima juga dengan baik.

Apalagi lanjut Obet, pihaknya juga sebagai lembaga vertikal untuk menerima bagian bagian tersebut.

Untuk itu, kata Obet, Bawaslu siap melihat mana-mana yang memang terindikasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran.

“Karena kami di Bawaslu pada prinsipnya ada tiga hal yang ditangani yaitu Kode Etik, Administrasi dan Pidana. Selain daripada itu namanya pelanggaran lainnya,”terangnya.

Menurutnya, harus melihat dari pada prosedur yang ada. Untuk itu, Bawaslu dapat memastikan panggil yang berkaitan untuk klarifikasi betul atau tidak mendapatkan informasi dari segala sesuatu yang berkepentingan dibagian itu.”Itu baru bisa kami membuat keputusan,” ucapnya.

Apalagi terkait netralitas dan keraguan sebagian masyarakat Sarmi terhadap netralitas Bawaslu dan KPU Sarmi sebagai penyelenggara dan pengawas Pemilukada.

“Karena dengan netralitas dari Bawaslu dan KPU sebagai penyelengara dan Pengawas Pemilukada, maka Pemilikada di Kabupaten Sarmi dapat berjalan dengan baik,” Imbuhnya.

Bahkan, ia pun mengaku bangga dan senang karena Bawaslu Kabupaten Sarmi adalah lembaga yang harus memang dipantau dan dilihat langsung oleh masyarakat setempat. Sehingga Bawaslu tidak bisa melihat kiri dan kanan, tapi betul betul berjalan sesuai dengan koridor yaitu dengan berjalan lurus.

“Jadi, masyarakat Sarni punya keinginan agar demokrasi ini dapat berjalan dengan aman dan Sehingga dapat berjalan secara adil. Soal hasil itu urusan kedua,” tutupnya. (Tiara)

Leave a Comment